Bahasa Palembang Bidan Sebabkan Kebutaan Pelajar SMP ‘Macak-macak’ Kasih Obat, Jaksa Ancam Hukuman 5 Tahun
Bahasa Palembang bidan sebabkan kebutaan pelajar SMP ‘macak-macak’ kasih obat jaksa ancam hukuman 5 tahun. foto: sumeks.co.--
Atas dakwaan itu, didampingi tim penasihat hukumnya terdakwa Agustina mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi) secara tertulis yang akan di bacakan pada sidang Kamis pekan depan.
Saat hendak diwawancarai meminta tanggapan atas dakwaan jaksa, terdakwa Agustina memilih bungkam hal senada juga saat dikonfirmasi kepada tim penasihat hukumnya.
BACA JUGA:Korban Malapraktik Bidan Agustina Terancam Putus Sekolah, Mantan Wali Kelas: 'Ibunya Sudah Pasrah'
"Nanti saja pak wawancaranya," ujar salah satu penasihat hukum sembari berlalu dari awak media.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misriati ketika dibincangi mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran undang-undang yang menjerat terdakwa Agustina terancam pidana diatas 5 tahun penjara.
Terpisah, Arthulius SH MH kuasa hukum korban malapraktik bidan Agustina mengaku menyerahkan kepada penegak hukum khususnya kepada majelis hakim PN Palembang.
"Kami yakini majelis hakim bisa melihat kasus ini dari rasa kemanuisaan, bahwa akibat perbuatan terdakwa ini korban mengalami kebutaan total dan sudah tidak bisa lagi bersekolah," kata Arthulius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: