Penganiaya Guru Korban Malapraktik Oknum Bidan Dihukum Pidana 6 Bulan Penjara, Korban Desak Jaksa Banding
Penganiaya Guru Korban Malpraktik Bidan Agustina Dihukum Pidana 6 Bulan Penjara, Korban Desak Jaksa Banding--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dituntut 1,6 tahun penjara, Dedi Agustian terdakwa kasus penganiayaan terhadap korban Basrullah rekan kerja di SMP Negeri 55 Palembang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang diketuai Fatimah SH MH, pada sidang yang digelar Selasa 21 Januari 2025 sependapat dengan dakwaan penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Bahwa, menurut pertimbangan majelis hakim terdakwa Dedi Agustian yang merupakan ASN bagian Tata Usaha di SMP Negeri 55 Palembang telah terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Namun, majelis hakim tidak sependapat mengenai lamanya pidana sebagaimana tuntutan jaksa Kejari Palembang yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Dedi Agustian dipidana selama 1,6 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 bulan," tegas hakim ketua bacakan petikan amar putusannya.
Selain itu, lanjut hakim ketua memerintahkan agar terdakwa Dedi Agustian selama persidangan tidak dilakukan penahanan dalam putusan hakim tersebut untuk dilakukan penahanan kepada terdakwa.
Dedi Agustian Terdakwa Kasus Penganiyaan sesama rekan di SMP Negeri 55 Palembang dijatuhi hukuman 6 bulan penjara--
Atas putusan pidana 6 bulan penjara itu, terdakwa Dedi Agustian yang hadir sendiri dipersidangan tanpa di dampingi penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga dikatakan penuntut umum Kejari Palembang.
Oleh sebab itu, putusan pidana terhadap terdakwa Dedi Agustian belum berkekuatan hukum tetap dan diberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap terima atau banding terhadap putusan pidana tersebut.
Sementara itu, Basrullah korban penganiyaan yang dilakukan oleh terdakwa Dedi Agustian di konfirmasi mengaku sangat tidak puas dengan pidana hanya 6 bulan penjara terhadap terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: