Alhamdulillah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Bakal Bantu Biaya Pengobatan Korban Malapraktik Oknum Bidan

Alhamdulillah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Bakal Bantu Biaya Pengobatan Korban Malapraktik Oknum Bidan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Bakal Bantu Biaya Pengobatan Korban Malapraktik Oknum Bidan.-Foto: dokumen/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sufmi Dasco Ahmad, wakil ketua DPR RI dari partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dikabarkan bakal membantu biaya pengobatan BP, korban kasus dugaan malapraktik oleh Agustina oknum bidan Palembang.

Kabar tersebut dibenarkan Nila Sari ibu kandung BP korban dugaan malapraktik saat dikonfirmasi Kamis 9 Januari 2025.

"Benar adek BP (korban malapraktik) dalam waktu dekat akan berangkat ke Jakarta dapat perintah dari komisi III DPR untuk pengobatan," tulis pesan singkat Nila Sari.

Saat ditanya kapan akan diberangkatkan ke Jakarta, Nila Sari menjawab kemungkinan BP akan diberangkat ke Jakarta pada hari Selasa nanti.

BACA JUGA:Korban Malapraktik Oknum Bidan Agustina Buta Permanen, Pengacara Desak Hakim Keluarkan Penetapan Penahanan!

BACA JUGA:WADUH, Tersangka Agustina Oknum Bidan Malapraktik Terhadap Korban Anak hingga Buta Total Tidak Memiliki SIP

Diterangkannya, perintah untuk berangkat ke Jakarta menjalani pengobatan tersebut langsung dari Ketua Harian DPP Partai Gerindra.

"Doakan ya mas biar adek BP bisa lekas sembuh," tandasnya.


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Bakal Bantu Biaya Pengobatan Korban Malapraktik Oknum Bidan. -Foto: dokumen/sumeks.co-

Sementara, Agung Wijaya SH MH juga membenarkan sekaligus menerangkan bahwa pengobatan korban bakal di bantu oleh Sufmi Dasco Ahmad wakil ketua DPR RI.

"Jadi kemarin dapat telepon dari staf pak Sufmi Dasco bahwa BP ini bakal dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pengobatan pada mata," ungkap Agung.

BACA JUGA:Sindrom Steven-Jhonson Penyebab Korban Kasus Malapraktik Oknum Bidan di Palembang hingga Buta Total

BACA JUGA:Tanpa Izin Praktik Umum, Oknum Bidan Malapraktik Palembang Berikan 6 Jenis Obat Pemicu Sindrom Steve-Johnson

Dikatakan Agung seluruh biaya akomodasi, mulai dari keberangkatan sampai ke biaya pengobatan seluruhnya di tanggung oleh Sufmi Dasco Ahmad.

Diterangkannya, seluruh berkas rujukan rumah sakit BP korban dugaan malapraktik oknum bidan sudah selesai dan bakal menjalani pengobatan di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Ia memperkirakan, lamanya pengobatan terhadap BP di RSCM Jakarta membutuhkan waktu lebih kurang satu bulan.

Sehingga ia memastikan juga soal pemeriksaan perkara terdakwa Agustina dipersidangan, kemungkinan besar tidak bisa hadir langsung memberikan keterangan sebagai saksi korban.

BACA JUGA:Korban Malapraktik Oknum Bidan Palembang Open Donasi, Butuh Donatur Bantu Biaya Pengobatan Mata

BACA JUGA:Jelang Sidang Perdana Besok, Kondisi Mata Kiri Korban Malapraktik Oknum Bidan Agustina Makin Memprihatinkan

"Kami berharap nantinya jika proses sidang berlanjut ke pemeriksaan perkara, maka kemungkinan besar jika majelis hakim mengijinkan saksi korban dihadirkan via online," tandasnya.

Untuk diketahui saat ini proses sidang perkara dugaan malapraktik oleh terdakwa Agustina oknum bidan Palembang, sudah memasuki agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Agustina.

Dihadapan majelis hakim diketuai hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH, ada beberapa poin keberatan yang disampaikan terdakwa Agustina melalui tim penasihat hukumnya.

Diantaranya, tim penasihat hukum tidak sependapat dengan dakwaan penuntut umum yang dianggap tidak jelas, tidak lengkap dan kabur.

BACA JUGA:Korban Malapraktik Oknum Bidan Palembang Berencana Hadiri Sidang Perdana Meski Kondisi Mata Memprihatinkan

BACA JUGA:Sampaikan Eksepsi,Terdakwa Agustina Oknum Bidan Kasus Malapraktik Minta Dibebaskan dari Dakwaan Jaksa

Dari uraiannya, bahwa terdapat ketidakjelasan nama korban sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan penuntut umum.

"Yang mana, pada baris ke 31 halaman 1 tertulis nama korban Berlian Putri Auriza, namun pada baris selanjutnya pada baris ke 39 tertulis nama korban Putri Erliza," urai tim penasihat hukum terdakwa Agustina.

Tidak hanya itu, lanjut tim penasihat hukum nama korban yang tertulis Putri Erliza juga dicantumkan pada baris ke 18, 26 dan 36 pada halaman 3 dakwaan penuntut umum.

Sehingga, kata tim penasihat hukum terdapat ketidakcermatan ini menimbulkan tanda tanya siapa korban sebenarnya dalam perkara Aquo. "Apakah Berlian Putri Auriza ataukah Putri Erliza?" ungkapnya.

BACA JUGA:Panggil 2 Saksi Ahli, Polda Sumsel Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Malapraktik Oknum Bidan

BACA JUGA:Korban Malapraktik Oknum Bidan di Palembang hingga Menyebabkan Kebutaan Open Donasi Biaya Pengobatan

Sehingga, menurut penasihat hukum surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 (2) KUHAP maka sesuai dengan ketentuan Pasal 143 (3) KUHAP surat dakwaan penuntut umum haruslah dinyatakan batal demi hukum.

Selain itu, masih menurut penasihat hukum terdapat error in persona dalam penetapan Agustina sebagai terdakwa sebagaimana diuraikan dalam dakwaan pertama penuntut umum.

Oleh sebab itu, tim penasihat hukum terdakwa Agustina meminta agar majelis hakim PN Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk membebaskan Agustina dari dakwaan penuntut umum.

Usai pembacaan Eksepsi, majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Selasa mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan dari penuntut umum sebelum pembacaan putusan sela nantinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: