Penganiaya Guru Korban Malapraktik Oknum Bidan Dihukum Pidana 6 Bulan Penjara, Korban Desak Jaksa Banding

Penganiaya Guru Korban Malapraktik Oknum Bidan Dihukum Pidana 6 Bulan Penjara, Korban Desak Jaksa Banding

Penganiaya Guru Korban Malpraktik Bidan Agustina Dihukum Pidana 6 Bulan Penjara, Korban Desak Jaksa Banding--

Perihal penganiyaan itu tidak dibantah oleh terdakwa Dedi Agustian, namun dirinya mengaku persoalan ini sudah belasan kali dilakukan upaya perdamaian hingga sempat dimediasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang.

"Korban tidak mau berdamai pak, sudah 13 kali dilakukan upaya perdamaian di rumah mertuanya baik itu bersama Kepala Sekolah hingga dimediasi juga oleh Kadis saat itu," ungkap terdakwa kala itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: