Eksepsi Ditolak Hakim, Harapan Bebas dari Dakwaan Jaksa Oleh Bidan Agustina Kasus Malapraktik Pupus
Eksepsi Ditolak Hakim, Harapan Bebas Dari Dakwaan Jaksa Oleh Bidan Agustina Kasus Malapraktik Pupus--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Eksepsi ditolak hakim, harapan bebas dari dakwaan penuntut umum terhadap Agustina terdakwa kasus malapraktik terhadap korban siswi berinisial BP terpaksa pupus.
Majelis hakim diketuai Oloan Exodus SH MH, Selasa 21 Januari 2025 menolak untuk keseluruhan dalil-dalil nota keberatan terdakwa bidan Agustina yang disampaikan melalui tim penasihat hukum beberapa waktu lalu.
Adapun pertimbangan ditolaknya eksepsi terdakwa bidan Agustina diantaranya yakni, eksepsi yang disampaikan telah masuk pokok perkara.
"Sehingga harus dibuktikan kedalam persidangan karena telah masuk pokok perkara sebagaiman diatur dalam KUHAP," ucap hakim ketua dalam pertimbangan putusan sela.
Untuk itu, lanjut Oloan memutuskan agar eksepsi terdakwa dan Agustina dinyatakan ditolak dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan pembuktian perkara.
Hakim ketua Oloan Exodus SH MH, juga memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dipersidangan.
Hakim PN Palembang bacakan putusan sela menolak Eksepsi terdakwa bidan Agustina kasus malapraktik terhadap korban BP--
"Kami minta waktu untuk menghadirkan saksi-saksi yang mulia, jadi kami minta tunda untuk dihadirkan pada hari Kamis nanti," kata penuntut umum dipersidangan.
Dari pantauan usai persidangan, terdakwa bidan Agustina nampak berusaha tegar meskipun eksepsinya ditolak oleh majelis hakim.
Usai mendengarkan putusan sela, terdakwa bidan Agustina dengan menggunakan rompi berwarna orange dan tangan diborgol kembali keruang tahanan didampingi keluarga dan tim penasihat hukumnya.
Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, bahwa penyebab kebutaan total yang dialami korban BP kasus malapraktik oleh oknum bidan Palembang bernama Agustina dikenal dengan istilah medis Sindrom Steven-Jhonson.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: