Didampingi Kuasa Hukum, Korban Kasus Dugaan Malapraktik Oknum Bidan Hadir di PN Palembang Minta Keadilan

Didampingi Kuasa Hukum, Korban Kasus Dugaan Malapraktik Oknum Bidan Hadir di PN Palembang Minta Keadilan

Didampingi Kuasa Hukum, BP Korban Kasus Dugaan Malapraktik Oknum Bidan Hadir di PN Palembang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Didampingi tim kuasa hukum dan ibu tercinta, BP korban dugaan malapraktik oknum bidan Palembang Agustina penuhi janjinya untuk hadir di ruang sidang Garuda lantai II gedung Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Selain untuk melihat langsung persidangan, Kamis 2 Januari 2025 Ia juga hadir sebagai salah satu saksi korban dari kasus yang sempat menyorot perhatian publik dalam kurun waktu belakangan ini.

"Tujuan kami datang hadir ini untuk melihat langsung, sidang perdana kasus yang membuat anak saya sampai menjadi korban dugaan malapraktik oknum bidan," kata Nilasari ibu korban BP dibincangi menjelang sidang pembacaan dakwaan.

Ditanya soal harapannya, Nilasari berharap agar kasus ini cepat selesai dan oknum bidan tersangka dalam perkara ini juga dapat dijatuhi hukuman oleh majelis hakim PN Palembang.

BACA JUGA:Korban Malapraktik Oknum Bidan Palembang Berencana Hadiri Sidang Perdana Meski Kondisi Mata Memprihatinkan

BACA JUGA:Jelang Sidang Perdana Besok, Kondisi Mata Kiri Korban Malapraktik Oknum Bidan Agustina Makin Memprihatinkan

Sebab, menurut Nilasari apabila kasus ini cepat selesai makan korban BP dapat segera menjalani pengobatan medis di rumah sakit karena menurutnya saat ini kondisi mata kiri korban BP semakin memprihatinkan.

"Jika tidak segera cepat-cepat dilakukan tindakan medis, kami tidak tahu lagi harus bagaimana," ucap Nilasari.


Arthulius kuasa hukum BP korban malapraktik berharap majelis hakim dapat objektif demi keadilan korban--

Nilasari sangat berharap bagi kesembuhan anaknya tersebut, sehingga ia juga berharap ada pihak-pihak yang dapat membantu untuk meringankan biaya pengobatan.

"Karena sudah beberapa bulan ini, anak saya belum menunjukkan perkembangan yang signifikan malah kondisi matanya semakin parah," tambahnya.

Sementara itu, Arthulius SH MH kuasa hukum korban BP juga turut hadir dalam sidang perdana juga berharap agar persidangan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban kasus malapraktik oknum bidan.

Sebab, menurut Arthur perbuatan oknum bidan yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka sudah sangat meresahkan terutama masyarakat Kota Palembang.

BACA JUGA:Diberitakan Telah Ditahan, Ibu Kandung Korban Malapraktik: Tersangka Agustina Masih di Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: