Giliran EM, Terpidana Korupsi Jual Aset YBS di Yogyakarta Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Giliran EM, terpidana korupsi Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) Jalan Punto Dewo Yogyakarta, dipanggil dan diperiksa Kejati Sumsel dalam penyidikan perkara korupsi jual aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Demikian diterangkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat menyampaikan update terbaru penyidikan perkara yang telah menjerat tiga orang tersangka Harobin Mustofa Cs Kamis 6 Februari 2025.
"Update penyidikan korupsi jual aset YBS di Jalan Mayor Ruslan Palembang selain EM juga turut memeriksa sejumlah nama lainnya untuk diambil keterangan sebagai saksi," kata Vanny.
Lebih lanjut, sejumlah nama lain yang ikut diperiksa itu terdiri dari tiga orang penghuni lama asrama YBS Jalan Mayor Ruslan berinisial S, M, dan SL.
BACA JUGA:Mantan Kepala BPN Kota Palembang Akui Tandatangani SK Penerbitan Sertifikat PTSL Tahun 2019
BACA JUGA:Mantan Kepala BPN Palembang Jadi Saksi Sidang Korupsi PTSL 2019, Akui Hal Ini di Hadapan Hakim
Lalu, lanjut Vanny yakni N selaku investor pembangunan YBS, F staf notaris EM, dua orang kuasa hukum tersangka Usman Goni berinisial YB dan BY.
Kemudian, Kabid Kependudukan Dukcapil Kota Prabumulih berinisial N, Manager UP3 PLN Kota Palembang berinisial HN dan Kasi Hukum Pertanahan BPN Kota Palembang berinisial HB.
Berturut-Turut Kejati Sumsel Periksa Pihak BPN Kota Palembang, Tersangka Baru Korupsi Jual Aset YBS?--
"Sehingga jumlah saksi yang diperiksa dalam penyidikan korupsi jual aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang hari ini berjumlah 11 orang," urainya.
Masih dikatakan Vanny, kesebelas saksi tersebut diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel dimulai pada pukul 9 pagi sampai dengan selesai, dengan jumlah pertanyaan lebih kurang 30 pertanyaan.
Dikatakan Vanny, sama seperti saksi-saksi sebelumnya para saksi yang diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sumsel bertujuan untuk mendalami materi penyidikan perkara.
"Sekaligus menguatkan alat bukti terhadap ketiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya," terang Vanny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: