Korupsi Bangun SMA 2 OKU Selatan Rp719 Juta, Kabid SMA Disdik Sumsel Cs Segera Disidang

Korupsi Bangun SMA 2 OKU Selatan Rp719 Juta, Kabid SMA Disdik Sumsel Cs Segera Disidang

Korupsi Bangun SMA 2 OKU Selatan Rp719 Juta, Kabid SMA Disdik Sumsel Cs Segera Disidang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang telah mengeluarkan penetapan jadwal sidang tiga tersangka, kasus korupsi pembangunan gedung SMA 2 Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan.

Berkas tiga tersangka yang dimaksud yakni Joko Edi Purwanto Kabid SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, dan dua tersangka sebagai pelaksana kegiatan diketahui bernama Indra dan Adi Putra.

Dari penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Selasa 11 Juni 2024 berkas ketiga tersangka dilimpahkan pada Senin 10 Juni 2024 kemarin.

Selain itu, diketahui dari SIPP PN Palembang juga telah mengeluarkan penetapan jadwal sidang perdana tersangka Kabid SMA Disdik Sumsel Cs yang diagendakan digelar pada Kamis 20 Juni 2024 mendatang.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung SMA 2 OKU Selatan, Kabid SMA Disdik Sumsel Pakai Rompi Keramat!

BACA JUGA:Masih Ingat Kasus Viral Norma Risma 2023? Suami dan Ibunya Dihukum 9 dan 8 Bulan Penjara, Terbukti Berzina

Pada sidang perdana, masih dari data yang dihimpun dari SIPP PN Palembang sidang para tersangka bakal digelar diruang sidang sari.

Dikonfirmasi pada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan melalui Kasi Pidsus Julia Rahman SH MH, membenarkan telah melimpahkan berkas kasus korupsi pembangunan SMA 2 Buay Pemaca OKU Selatan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

"Kami juga telah menerima penetapan jadwal sidang perdana yang akan digelar pada Kamis 20 Juni 2024 mendatang," ungkap Kasi Pidsus Julia Rahman melalui pesan singkat WhatsApp.

Diberitakan sebelumnya, penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, kembali menahan satu tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca rugikan negara ratusan juta rupiah.

BACA JUGA:Libur Siswa SMA 26 Juni Hingga 7 Juli 2023, Pelajar Jangan Nongkrong dan Ikut Tawuran, Ortu Awasi Anakmu!

BACA JUGA:Terancam Dijemput Paksa, Amiri Akhirnya Hadir Sebagai Saksi Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel

Satu orang tersangka baru kali ini, adalah oknum ASN sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) berinisial Joko Edi Purwanto (JEP) yang menurut informasinya juga merupakan Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel.

Hal itu diketahui dari rilis secara tertulis yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis 30 Mei 2024 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: