Ini 5 Tahapan Utama Harus Dipenuhi Sesuai Surat Edaran BKN NIP dan SK PPPK Paruh Waktu Keluar

PPPK Paruh Waktu penuhi tahapan ini untuk mendapatkan SK dan NIP. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Ini 5 tahapan utama yang harus dipenuhi sesuai surat edaran BKN NIP dan saat SK PPPK Paruh Waktu Keluar. Baru-baru ini pemerintah mengumumkan tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Surat edaran tersebut mengenai tata cara pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) tahapan selanjutnya PPPK Paruh Waktu menunggu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan juga Surat Pengangkatan (SK) PPPK Paruh Waktu.
Terkait penetapan NIP dan SK PPPK Paruh Waktu ini masih ditunggu oleh peserta PPPK Paruh Waktu.
Yakni berapa lama NIP dan SK keluarnya. Dimana untuk Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 tidak instan dan memerlukan waktu.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Kekurangan PPPK Paruh Waktu Meski Berstatus ASN
BACA JUGA:Apakah PPPK Paruh Waktu Berhak Mendapat THR dan Gaji ke-13?
Menurut Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, ada lima prosedur utama yang harus dipenuhi sebelum NIP dan SK pengangkatan diterbitkan.
Kelima prosedur ini memastikan seluruh dokumen diverifikasi dengan tepat, dan pengusulan sampai penetapan administrasi berjalan lancar.
Berikut tahapan utama yang harus dilalui dalam proses penetapan NIP dan penerbitan SK PPPK Paruh Waktu:
1. Peserta mengisi dan mengunggah dokumen Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online, yang dijadwalkan dari 28 Agustus sampai 22-27 September 2025 (ada perpanjangan waktu).
BACA JUGA:Wajib Tahu! MenPAN RB: Hanya Tenaga Honorer Penuhi 2 Syarat Ini yang Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:SELAMAT! 4.155 Honorer Kemenag Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024
2. Instansi mengajukan usul penetapan NIP PPPK Paruh Waktu ke BKN paling lambat antara 25 sampai 28 September 2025.
3. BKN melakukan verifikasi dan menetapkan persetujuan teknis penerbitan NIP mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: