Inilah Mochamad Irfan Yusuf: Menteri Haji dan Umrah Baru yang Ditunjuk Prabowo

Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) sebagai Menteri Kementerian Haji dan Umrah. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah mulai tahun depan tidak lagi dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Namun, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, dikelola oleh Kementerian Haji dan Umrah. Yakni khusus.
Dimana untuk Kementerian baru ini, Presiden Prabowo Subianto mengangkat Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) sebagai Menteri Kementerian Haji dan Umrah.
Sementara Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Haji dan Umrah.
BACA JUGA:Reshuffle Kabinet 2025, Begini Sosok Gus Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah Pertama RI
BACA JUGA:Prabowo Bongkar Susunan Kabinet Merah Putih, 5 Menteri Tergeser dan Kementerian Haji-Umrah Dibentuk
Pelantikan Menteri dan Wamen tersebut, di Istana Negara, Senin 8 September 2025 sore.
Kementerian Haji dan Umrah sendiri merupakan kementerian baru yang pembentukannya diatur dalam RUU Perubahan ketiga atas UU Nomor 8 tahun 2019 Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen 26 Agustus lalu.
Keempat, Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah. Kelima Dahnil Anzar Wakil Menteri Haji dan Umrah," bunyi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2025.
Sebelumnya pengumuman reshuffle dikatakan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Senin 8 September 2025 siang.
BACA JUGA:Tuntas Tahun Ini, Tugas Haji Resmi Beralih dari Kemenag ke Kementerian Baru
Ia mengatakan sore ini akan ada enam menteri baru yang dilantik dan satu wakil menteri (wamen).
Mereka meliputi menteri dan wamen di kementerian baru, Kementerian Haji. Lalu pergantian menteri di Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Koperasi serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: