Bersyukur! Tunjangan Profesi Guru Non PNS Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan

Bersyukur! Tunjangan Profesi Guru Non PNS Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan

Menteri Agama Nasaruddin Umar. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

SUMEKS.CO - Sejumlah guru non PNS bersyukur, dikarenakan untuk tunjangan profesi mereka yang merupakan guru non PNS naik menjadi Rp2 juta per bulan. 

Dimana sebelumnya tunjangan mereka ini Rp1,5 juta per bulan. Jelas adanya tunjangan profesi ini menjadi kabar gembira bagi guru non PNS. 

Hal ini disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar, dalam tausiyah kepada sekitar 7.000 peserta acara Doa Bersama Seluruh ASN Indonesia yang digelar secara daring.

“Nasib para guru sudah mulai banyak diperhatikan. Di Kementerian Agama kami meningkatkan 700 persen sertifikasi (pendidikan profesi) guru yang selama ini susah," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar, Kamis 4 September 2025.

BACA JUGA:HORE! Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Menjadi Rp 2 Juta Per Bulan, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Kukuhkan Pengurus IKPM Sumsel Komisariat Caram Seguguk di Yogyakarta

Termasuk juga menambah kesejahteraan guru (Non PNS), tadinya hanya 1,5 juta, sekarang menjadi 2 juta per bulan. 

Menag menekankan pentingnya profesi guru. Ia menyebut bahwa guru adalah pelayan umat sekaligus pelayan bangsa. 

“Saya seorang guru. Bapak saya seorang guru. Saya sering mengatakan guru itu luar biasa. Guru-guru kita banyak," kata Menag.

Menurutnya, profesi ASN, baik guru maupun pegawai di kementerian, adalah pekerjaan yang harus dijalani dengan penuh pengabdian.

BACA JUGA:Menag Minta Maaf, Potongan Video Tentang Guru Muncul Tafsir Kurang Tepat

BACA JUGA:WADUH Menteri Agama Ikutan Singgung Guru, Haidar: Bisa Diam Dulu Nggak Sih!

“Semuanya kita harus menganggap profesi bagi wali negeri atau ASN itu adalah profesi yang sangat penting. Pelayan umat. Pelayan warga bangsa. Itu suatu yang paling tinggi,” tuturnya. 

Menag juga menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan dan sertifikasi adalah bentuk prioritas pemerintah dalam memperhatikan nasib tenaga pendidik. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: