Putusan Hakim Terkait Kasus Tol Betung-Tempino Dinilai Legalisasi Kekeliruan

Ketua Tim Hukum Kms H Abdul Halim Ali, DR Jan S Maringka SH MH. --
Diketahui kasus ini bermula dari tuduhan pemalsuan administrasi berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) atas lahan yang digunakan untuk pembangunan Tol.
Panitia Pengadaan Pemerintah menyebut sebagian lahan dan kebun Kms H Abdul Halim Ali adalah tanah negara. Tapi hal itu tak pernah terbukti dalam persidangan.
"SPPF itu bagian prosedur administrasi yang diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2021. Jadi, justru Kms H Abdul Halim Ali mengikuti aturan yang berlaku dalam pengadaan lahan untuk kepentingan umum. Persoalan klaim tanah negara muncul akibat perbedaan peta administrasi BPN dengan kondisi faktual di lapangan. Ini masalah teknis semata dan bukan tindak pidana," jelasnya.
DR Jan menambahkan, tanah yang disebut bermasalah, yakni NUB 2574 dan NUB 2577 di Desa Simpang Tungkal serta NUB 2316 dan NUB 2317 di Desa Peninggalan, sejatinya berada di dalam areal kebun PT SMB. Bahkan sebagian besar sudah dilepaskan dari kawasan hutan sejak 1993 dan 1996 melalui SK Menteri Kehutanan.
"Jaksa telah keliru mendasarkan dakwaan pada pernyataan BPN semata, karena dalam perkebunan juga ada hak pelepasan dari Kementerian Kehutanan dan Ijin pembibitan dari Kementerian Pertanian," ujarnya.
Apalagi sambungnya, Kemenhut sudah menegaskan bahwa PT SMB tidak termasuk perusahaan bermasalah di kawasan hutan sesuai SK Kemenhut 36/2025.
BACA JUGA:Alumni Fakultas Hukum Unsri Minta JPU Bebaskan Terdakwa AM dari Tuntutan Tipikor Tol Betung-Tempino
BACA JUGA:Pastikan Lahan Tol Betung-Tempino Bukan Milik Negara, PH Terdakwa AM Tunjukkan Bukti
"Semoga perkara ini bisa sama-sama kita luruskan dan mohon dukungan dan doa warga masyarakat agar H Halim senantiasa diberikan kekuatan dalam menghadapi ujian berat dan kriminalisasi di hari tuanya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: