Wajib Tahu! Honorer PNS R2, R3, R4 Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya

Wajib Tahu! Honorer PNS R2, R3, R4 Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya

Ini syarat honorer R2, R3 dan R4 untuk bisa diangkat menjadi PPPK. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

1. Terdaftar di database BKN,

 

2. Berusia maksimal 56 tahun,

 

3. Memiliki masa kerja minimal dua tahun,

 

4. Masih aktif bekerja di instansi terkait,

 

5. Serta mendapat rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian.

 

Syarat serupa juga berlaku bagi honorer R2 dan R3 dengan beberapa penyesuaian.

BACA JUGA:Kabar Gembira! BKN Pastikan Semua Honorer Punya Hak Sama untuk Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu 2025

BACA JUGA:BKN Ungkap Batas Pengajuan PPPK Paruh Waktu Tahub 2025, Ini Cara Cek Honorer yang Diusulkan

Jadi, honorer R2 hingga R4 yang memenuhi syarat dapat langsung diangkat menjadi PPPK paruh waktu, namun tetap bergantung pada validasi data dan persetujuan instansi masing-masing.

Kebijakan PPPK paruh waktu ini merupakan solusi transisi pasca penghapusan tenaga honorer yang ditargetkan tuntas pada 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait