Wajib Tahu! Honorer PNS R2, R3, R4 Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya

Ini syarat honorer R2, R3 dan R4 untuk bisa diangkat menjadi PPPK. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap honorer tidak kehilangan pekerjaan, melainkan mendapatkan kepastian status kepegawaian.
Jadi, melalui langkah ini menuai beragam respons. Sebagian menilai sebagai bentuk keadilan sosial, sementara sebagian lainnya menyoroti perlunya pengawasan ketat agar tidak terjadi manipulasi data dalam proses pengusulan formasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: