Terdakwa Suap Proyek Pokir DPRD OKU 'Merengek' Minta Uang Rp400 Juta Dikembalikan

Terdakwa Suap Proyek Pokir DPRD OKU 'Merengek' Minta Uang Rp400 Juta Dikembalikan

Terdakwa Suap Proyek Pokir DPRD OKU 'Merengek' Minta Uang Rp400 Juta Dikembalikan--

BACA JUGA:Terbongkar di Sidang OTT Proyek Pokir DPRD, Sugeng Akui Serahkan Fee Rp 1,5 Miliar ke Kadis PUPR OKU

Ia menambahkan bahwa total pinjaman mencapai Rp1,5 miliar, dan sebagian besar telah digunakan untuk membiayai kebutuhan proyek yang kini berujung pada perkara hukum.

Namun, permohonan tersebut langsung ditanggapi tegas oleh pihak Jaksa KPK.


Terdakwa Ahmad Sugeng Santoso menyerahkan pembelaan pribadi kepada majelis hakim Tipikor PN Palembang--

Jaksa menyatakan bahwa uang Rp400 juta lebih itu merupakan bagian dari uang suap yang digunakan untuk proyek Pokir, dan saat ini telah dirampas untuk negara sebagai barang bukti guna pengembangan perkara lain yang masih berkaitan.

"Kami tetap pada tuntutan. Bahwa uang tersebut telah digunakan dalam perkara lain dan merupakan bagian dari tindak pidana korupsi, sehingga dirampas untuk negara," tegas Jaksa KPK dalam sidang.

BACA JUGA:Teka-Teki Pembelian Pajero Mewah dari Fee 2 Persen Proyek Pokir DPRD OKU Terbongkar, Novriansyah Terdiam

BACA JUGA:Teller Bank BCA Beberkan Istri Terdakwa Kasus Suap Proyek Pokir DPRD OKU Cairkan Rp1,5 Miliar

Seperti diketahui, Sugeng bukan satu-satunya terdakwa dalam perkara ini. Sebelumnya, terdakwa M. Fauzi alias Pablo juga dijerat dalam kasus serupa dan mengajukan pledoi dengan harapan mendapat keringanan hukuman.

Baik Sugeng maupun Pablo, keduanya terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses persidangan, Jaksa membeberkan berbagai fakta yang memperkuat keterlibatan keduanya, mulai dari bukti dokumen, petunjuk, hingga kesaksian yang mengungkap peran aktif mereka dalam praktik suap menyuap kepada anggota DPRD OKU.

Pertimbangan yang memberatkan antara lain adalah tindakan mereka yang dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta mencederai kepercayaan publik.

BACA JUGA:'Bos T' Hadir Jadi Saksi, Ruang Sidang Kasus Fee Proyek Pokir DPRD OKU Dikunci dari Dalam, Ada Apa?

BACA JUGA:Hakim Sidang Korupsi Pemberi Fee Proyek Pokir DPRD OKU Tegur Pengawalan Pengacara dan Ajudan 'Bos T'

Sementara hal yang meringankan adalah pengakuan bersalah dan penyesalan yang ditunjukkan, serta tanggungan keluarga yang masih harus mereka nafkahi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait