Wajib Tahu! 2 Syarat Utama MenPAN RB Agar Tenaga Honorer Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu

Wajib Tahu! 2 Syarat Utama MenPAN RB Agar Tenaga Honorer Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu

MenPAN RB, Rini Widyanti. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

SUMEKS.CO - Pemerintah memprioritaskan tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Kebijakan ini dilakukan guna seluruh tenaga honorer menjadi PPPK. Mengenai PPPK ini 

MenPAN RB hanya akan mengangkat tenaga honorer yang berhasil memenuhi 2 syarat ini untuk menjadi PPPK paruh waktu.

Seperti diungkapkan MenPAN RB, Rini Widyanti, bahwa penataan tenaga honorer akan segera direalisasikan sesuai dengan amanat yang telah ditetapkan di dalam UU ASN 2023.

BACA JUGA:Status Honorer Resmi Dihapus 2025, MenPAN RB Beri Kado Spesial yang Tidak Lolos Seleksi PPPK Masuk Kategori In

BACA JUGA:Terungkap Pembatalan Calon PPPK di Muara Enim Usai Ada Laporan Masuk ke Wapres

Yakni MenPAN RB telah menetapkan bahwa penataan tenaga honorer sesuai amanat UU ASN 2023 akan direalisasikan melalui mekanisme seleksi pengangkatan PPPK.

Hal tersebut juga sesuai dengan amanat di dalam UU ASN 2023, di mana status tenaga honorer akan diganti menjadi PPPK sebagai upaya dalam menyelesaikan masalah penataan non ASN.

MenPAN RB akan melakukan pengangkatan PPPK penuh waktu untuk tenaga honorer yang dinyatakan lolos seleksi dan memenuhi kebutuhan formasi.

Sementara itu, tenaga honorer yang dinyatakan tidak memenuhi kebutuhan formasi akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu oleh MenPAN RB.

BACA JUGA:HEBOH, Dibatalkan Lulus PPPK Peki Jaya Ungkap Ada Surat Kadishub Dirinya Aktif Bekerja

BACA JUGA:Calon PPPK di Muara Enim Bantah Disebut Mundur, Keterangan BKPSDM Beda Lagi

Perlu diketahui, kendati demikian, pengangkatan PPPK paruh waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer yang berhasil memenuhi syarat dari MenPAN RB.

Rini Widyantini telah resmi menetapkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 terkait dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: