Wajib Tahu! 2 Syarat Utama MenPAN RB Agar Tenaga Honorer Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu

MenPAN RB, Rini Widyanti. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Berdasarkan ketetapan di dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, tenaga honorer yang berhasil memenuhi 2 syarat ini akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu:
1. Tenaga honorer yang tidak memenuhi lowongan kebutuhan wajib terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Batas Usia Pensiun Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Berdasarkan Jabatan
BACA JUGA:Gagal Lulus PPPK, 154 Honorer Geruduk DPRD Prabumulih Tuntut Keadilan
2. Tenaga honorer yang masuk ke dalam daftar database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024, namun dinyatakan tidak lulus.
Tak hanya itu MenPAN RB juga menetapkan bahwa meskipun diangkat sebagai PPPK paruh waktu, tenaga honorer tersebut akan memiliki status kepegawaian sebagai pegawai pada instansi pemerintah.
Jadi, MenPAN RB juga sepakat bahwa tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Lalu, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu oleh MenPAN RB akan diberi gaji dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Hak Tunjangan dan Pensiun PPPK Resmi Disamakan dengan PNS
BACA JUGA:Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 Kabupaten OKI Lulus 26 Orang dari Ribuan Pelamar
Diberitakan sebelumnya, mengenai kebijakan pemerintah memprioritaskan tenaga honorer guna menyelesaikan tenaga honorer. Terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini ada batas usia pensiun.
Mengenai batas usia pensiun honorer yang diangkat PPPK ini ada aturannya yaitu berdasarkan UU ASN 2023.
Dimana saat ini pemerintah telah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di tanah air.
Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan mengadakan seleksi PPPK, honorer yang mengikuti seleksi ini dan berhasil lolos maka akan diangkat menjadi PPPK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: