Wajib Tahu! 2 Syarat Utama MenPAN RB Agar Tenaga Honorer Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu

MenPAN RB, Rini Widyanti. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
BACA JUGA:Alhamdulillah! 17.154 Peserta Lulus Seleksi PPPK Kemenag Tahap II
BACA JUGA:Terungkap! Ini Dia Penetapan Gaji PPPK Berdasarkan Jabatan Menurut Edaran MenpanRB
Untuk diketahui bahwa PPPK ini juga termasuk dalam bagian ASN.
Mereka diangkat menjadi seorang ASN itu artinya honorer akan menerima berbagai macam keuntungan salah satunya yaitu pensiun.
Dalam hal ini PPPK sebagai ASN juga memiliki batas usia pensiun. Dimana saat ASN mencapai usia tertentu maka akan diberhentikan secara terhormat.
Lalu, untuk batas usia pensiun bagi PPPK, pemerintah telah mengesahkan undang-undang yang mengatur tentang hal ini.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Tetap Diangkat
BACA JUGA:Horee! Terkait Gaji PPPK Perpres Resmi Disahkan, PPPK Tahap 2 Akan Terima Gaji
Adapun batas usia pensiun PPPK ini tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Batas usia pensiun untuk honorer yang diangkat menjadi PPPK akan ditentukan berdasarkan jabatan yang sedang diemban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: