Dituntut 10 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkoba Asal Cengal OKI Minta Keringanan Hukuman, Alasannya?

Dituntut 10 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkoba Asal Cengal OKI Minta Keringanan Hukuman, Alasannya?

Sidang kasus narkoba di PN Kayuagung dengan terdakwa Yong. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

BACA JUGA:BNNK Ogan Ilir Gelar Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba

Selanjutnya Rico (DPO) menerima uang sebesar Rp3 juta tersebut dan langsung menyerahkan 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa, yang mana narkotika jenis sabu tersebut diterima oleh terdakwa

Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa menuju ke hutan di belakang rumah terdakwa yang berada di Desa Pelimbangan, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI. Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dipecah oleh terdakwa menjadi beberapa paket. 

Yakni 50 paket narkotika jenis sabu dengan harga perbungkusnya Rp50 ribu. Lalu 10 paket narkotika jenis sabu dengan harga perbungkusnya Rp100.000.

Kemudian, 10 paket narkotika jenis sabu dengan harga perbungkusnya Rp150.000. 

BACA JUGA:Upaya Penyelundupan Narkoba Lewat Gerobak Sampah, Berhasil Digagalkan Petugas Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan Pengedar Sabu di Pulau Semambu, Temukan 3,64 Gram dalam Paket

Selanjutnya setelah memecah narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu yang telah terdakwa pecah kedalam 1 buah kaleng wadah rokok merk Djie Sam Soe. 

"Lalu Senin 06 Januari 2025, sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa yang saat itu sedang duduk diteras rumah terdakwa tiba-tiba datanglah anggota Satreskrim Narkoba Polres OKI. Mendapati 1 kaleng wadah rokok berisi narkotika jenis sabu ke luar rumah melalui jendela samping rumah," bebernya.

Pada saat itu perbuatan terdakwa tersebut dilihat oleh anggota Satreskrim Narkoba dan langsung mengamankan terdakwa. 

Saat diperiksa badan terdakkwa dan menemukan 1 unit handphone realme. Juga mengamankan 1 buah kaleng wadah rokok merk Dji Sam Soe yang telah terdakwa buang keluar rumah, yang mana saat dibuka berisi 13 paket narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Personel Satresnarkoba Polres Ogan Ilir & Polsek Muara Kuang Berhasil Ungkap Peredaran Sabu

BACA JUGA:Berhasil Ungkap Peredaran Ekstasi Terbesar di Sumsel, MUI Berikan Apresiasi Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

"Terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, kemudian terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres OKI," ucapnya.

Rupanya, terdakwa telah berhasil menjual beberapa paket narkotika jenis sabu. Yaitu 57 paket yang terdiri dari 45 paket kecil seharga Rp50 ribu. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait