Dituntut 10 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkoba Asal Cengal OKI Minta Keringanan Hukuman, Alasannya?

Dituntut 10 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkoba Asal Cengal OKI Minta Keringanan Hukuman, Alasannya?

Sidang kasus narkoba di PN Kayuagung dengan terdakwa Yong. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Pada persidangan terdakwa dituntut terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. 

"Perbuatan terdakwa melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Jaksa. 

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Deklarasi Perang terhadap Narkoba dan HP Ilegal

BACA JUGA:Gerebek Gudang di Tanjung Raja, 101 Butir Ekstasi & 22 Paket Sabu Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres OI

Dibacakan dalam persidangan, terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 kali dari Rico (DPO), yang mana narkotika jenis sabu tersebut dijual kembali oleh terdakwa. 

Adapun mekanisme pembayaran yang dilakukan oleh terdakwa kepada Rico (DPO) adalah dengan cara berhutang terlebih dahulu dengan Rico (DPO).

"Jadi yang mana apabila narkotika jenis sabu yang telah berhasil terdakwa jual, maka terdakwa akan memberikan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut sebagai pembayaran atas hutang narkotika jenis sabu yang telah terdakwa beli dari Rico (DPO)," jelas Jaksa.

Terungkap, perbuatan terdakwa terjadi Selasa, 31 Desember 2024, sekira pukul 16.30 WIB. Bermula Rico (DPO) menelpon terdakwa menanyakan mengenai apakah persediaan narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh terdakwa telah habis.

BACA JUGA:Kafe di Jalan Soekarno-Hatta Dirazia, Pengunjung Kocar Kacir Manjat Dinding Tembok, 59 Orang Positif Narkoba

BACA JUGA:Diduga Memeras, Oknum Polisi Satres Narkoba Prabumulih Dilaporkan Istri Tersangka ke Propam Polda Sumsel

Lalu terdakwa menjawab bahwa narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh terdakwa telah habis, sehingga Rico (DPO) menawarkan persediaan narkotika jenis sabu kepada terdakwa.

"Terdakwa pun setujui lalu selanjutnya Rico (DPO) menyuruh terdakwa untuk bertemu dengannya di Desa Sungai Jeruju, untuk menyerahkan narkotika jenis sabu yang terdakwa telah pesan," jelasnya. 

Kemudian, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Rico (DPO) di jalan desa Sungai jeruju, yang mana saat itu terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp3 juta kepada Rico (DPO).

Dimana, uang tersebut merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang telah berhasil dijual oleh terdakwa, sehingga uang tersebut digunakan sebagai pembayaran atas hutang narkotika jenis sabu yang telah terdakwa beli dari Rico (DPO).

BACA JUGA:Terlibat Peredaran Barang Haram di Lapas Tanjung Raja, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Tindak 3 Warga Binaan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait