Laonma Lumbantobing Dicecar Penyidik Kejati Sumsel Soal Izin BOT Proyek Pasar Cinde Palembang

Laonma Lumbantobing Dicecar Penyidik Kejati Sumsel Soal Izin BOT Proyek Pasar Cinde.-Foto: Fadly/sumeks.co-
Kasus revitalisasi Pasar Cinde memang menjadi sorotan publik. Proyek yang awalnya digadang-gadang sebagai ikon pusat perdagangan modern di jantung Kota Palembang itu justru mangkrak, meninggalkan kekecewaan mendalam bagi para pedagang.
Banyak pedagang yang telah mengeluarkan dana untuk membeli kios, kini merasa tertipu karena belum juga bisa menempati tempat usaha yang dijanjikan.
Kondisi ini menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde Belum Final, Kejati Sumsel Periksa 7 Pembeli Kios
Sejak penyidikan dimulai, Kejati Sumsel telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kota.
Sejumlah nama besar juga ikut dipanggil, termasuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo.
Tak hanya dari jajaran pejabat, penyidik juga memeriksa pihak swasta yang terlibat, seperti direksi dan komisaris PT Magna Beatum selaku pelaksana proyek.
Selain itu, panitia pengadaan, tim teknis, dan konsultan proyek pun turut dimintai keterangan.
BACA JUGA:Mantan Kadispenda Palembang Sinta Raharja Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde
Untuk memperkuat penyidikan, tim Kejati Sumsel bahkan telah menggeledah tujuh lokasi strategis.
Lokasi tersebut meliputi Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, Kantor BPKAD di Palembang dan Sumsel, serta kantor Sekretariat Daerah Provinsi dan Kota Palembang.
Meski publik terus menanti penetapan tersangka, pihak Kejati Sumsel meminta masyarakat untuk bersabar.
Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Arisanty, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: