Selewengkan Dana Desa untuk Judi Sabung Ayam, Mantan Kades Pulau Panggung Divonis 2,5 Tahun Penjara

Selewengkan Dana Desa untuk Judi Sabung Ayam, Mantan Kades Pulau Panggung Divonis 2,5 Tahun Penjara--
Sebagai tambahan hukuman, majelis hakim juga memerintahkan Irawan untuk membayar uang pengganti senilai Rp519 juta.
Jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, harta benda miliknya akan disita untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta benda tersebut tidak mencukupi, maka Irawan akan dikenai pidana tambahan selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa Irawan mantan kades Pulau Panggung Lahat dihukum 2,5 tahun penjara--
Vonis ini dijatuhkan berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
BACA JUGA: Mantan Kades Resmi Tersangka Kasus Pengancaman Penembakan dengan Senjata Api Organik Milik Polri
BACA JUGA:Mantan Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Korupsi DD dan ADD untuk Hiburan dan Modal Pilkades
Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat menyatakan pikir-pikir, yang berarti masih mempertimbangkan untuk menerima atau mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat desa di Indonesia bahwa dana desa bukanlah milik pribadi, melainkan amanah dari negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat paling bawah.
Ketika amanah itu dikhianati, hukum akan bertindak tegas, sebagaimana yang dialami oleh Irawan.
Masyarakat pun diharapkan lebih aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa agar tidak lagi terjadi penyelewengan yang merugikan negara dan rakyat. Sebab, dana desa seharusnya menjadi alat untuk membangun, bukan untuk berjudi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: