Kopda Bazarsah Penembak Kapolsek Negara Batin Lemas dan Sempat Diberi Air Minum Saat di Ruang Sidang

Kopda Bazarsah Lemas dan Sempat Diberi Air Minum Saat Diruang Sidang, Didakwa Pasal Berlapis.-Reigan.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terdakwa Kopda Bazarsah nampak terlihat lemas dan sempat diberikan air minum oleh Hakim ketua Pengadilan Militer saat mendengarkan dakwaan yang disampaikan oditur militer diruang sidang, Rabu 11 Juni 2025.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Militer 1-04 Palembang, Oditur Militer mendakwa Kopda Bazarsah dengan pasal berlapis.
Yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP.
BACA JUGA:Dakwaan Kasus Kopda Bazarsah Ungkap Dugaan Kongkalikong hingga Bagi-Bagi Jatah Antar Sesama Oknum
BACA JUGA:Kopda Bazarsah Didakwa Berlapis, Terungkap Peran dalam Pembunuhan Kapolsek Negara Batin
Kemudian, terdakwa Kopda Bazarsah juga dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal serta pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Dakwaan itu dibacakan langsung oleh Oditur Militer Letkol CKM D Butar Butar di hadapan Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, pada Rabu 11 Juni 2025.
Kopda Bazarsah merupakan tersangka utama setelah menembak mati tiga orang kepolisian saat penggerebekan judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan Lampung.
Namun, saat pembacaan dakwaan berlangsung terdakwa Bazarsah yang berdiri terlihat beberapa kali oleng dan nampak terpejam.
BACA JUGA:Lakukan Pelanggaran, Kopda Muslimin Tidak Dimakamkan Secara Militer
“Terdakwa, kamu mengantuk?" tanya ketua Majelis Hakim.
“Siap, Lemas,” jawab Kopda Bazarsah.
Hakim kemudian meminta Kopda Bazarsah mengambil sikap sempurna dan memperingatkannya untuk tetap berdiri dan mendengarkan seksama dakwaan yang dibacakan oleh Oditur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: