Kopda Bazarsah Penembak Kapolsek Negara Batin Lemas dan Sempat Diberi Air Minum Saat di Ruang Sidang

Kopda Bazarsah Lemas dan Sempat Diberi Air Minum Saat Diruang Sidang, Didakwa Pasal Berlapis.-Reigan.Sumeks.co-
Kemudian, setelah mendengar dakwaan hakim meminta terdakwa untuk duduk dan diberikan air minum kepada terdakwa Kopda Bazarsah.
BACA JUGA:Diduga Punya Kekasih Lain Jadi Alasan Kopda M 4 Kali Mencoba Habisi Istrinya
BACA JUGA:Eksekutor Penembak Istri TNI Ditangkap Polisi, Kopda M Ikut Diburu
Setelah kembali berdiri, ia pun kemudian kembali mendengarkan lanjutan dakwaan yang dibacakan oleh Oditur.
Dalam dakwaan yang dibacakan Oditur, senjata api laras panjang yang digunakan Kopda Bazarsah tersebut merupakan milik rekannya sesama anggota TNI yang meninggal pada tahun 2019.
Senjata tersebut merupakan jenis SS1 yang “dikanibalkan” dengan senjata FNC tanpa adanya nomor registrasi.
Pada dakwaan yang dibacakan oditur, pada tahun 2018, Kopda Bazarsah meminjam senjata tersebut untuk berburu rusa di kawasan Lampung.
Namun, pada tahun 2019 Kopda Bazarsah tak mengembalikan senjata tersebut karena pemiliknya telah meninggal dunia.
BACA JUGA:Eksekutor Penembak Istri TNI Ditangkap Polisi, Kopda M Ikut Diburu
BACA JUGA:Eksekutor Penembak Istri TNI Ditangkap Polisi, Kopda M Ikut Diburu
Sejak saat itu, Kopda Baazarsah pun menyimpan senjata api tersebut dan digunakan sebagai alat pengamanan untuk membuka judi sabung ayam bersama rekannya yang lain.
Terdakwa membuka bisnis sabung ayam dan dadu kuncang bersama saksi Peltu Yun Hari Lubis sejak Juli 2023 sampai Mei 2024.
Selama itu terdakwa sempat berpindah tempat di kawasan Way Kanan Lampung hingga untuk ke tiga kalinya menemukan lokasi yang menjadi TKP saat penggerebekan Judi Sabung ayam dari Pihak Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: