PPPK dan ASN Baru Banyuasin Bisa Dapat Gaji ke-13, Asal Penuhi Syarat Ini

PPPK dan ASN Baru Banyuasin Bisa Dapat Gaji ke-13, Asal Penuhi Syarat Ini

ASN dan PPPK Baru Banyuasin Berpeluang Terima Gaji ke-13 jika Asal Memenuhi Syarat Ini.--

SUMEKS.CO - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru lulus tes beberapa waktu lalu, berpeluang menerima gaji ke-13 pada Juli 2025, asalkan telah resmi dilantik pada Mei ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuasin, Yuni Khairani, melalui Kepala Bidang Keuangan dan Kas Daerah, Masfarizal.

“Jika pelantikannya dilakukan Mei, maka mereka bisa menerima gaji ke-13. Tapi kalau lewat dari Mei, kemungkinan besar tidak bisa,” ujar Masfarizal saat dikonfirmasi, Kamis 2 Mei 2025.

Ia menjelaskan, gaji ke-13 ini biasanya digunakan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, seperti pembelian seragam sekolah dan perlengkapan lainnya. “Gaji ke-13 ini diharapkan bisa meringankan beban orang tua,” katanya.

BACA JUGA:Banyuasin Timur Belum Masuk Daftar DOB! Ini Alasan di Balik Keputusan Tersebut

BACA JUGA:Bupati Banyuasin Ingatkan ASN untuk Bekerja Sesuai Aturan, Hindari Berurusan dengan Penegak Hukum

Pemkab Banyuasin sendiri telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp40 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN tahun ini.

Namun, angka tersebut belum termasuk ASN dan PPPK yang baru lulus seleksi. Jika para tenaga baru ini juga berhak atas gaji ke-13, maka anggaran berpotensi mengalami perubahan.

“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan terkait pelaksanaan gaji ke-13, khususnya untuk PPPK yang baru diangkat,” tambahnya.

 

Diketahui, Pemkab Banyuasin tahun ini akan mengangkat ribuan tenaga honorer menjadi PPPK. Rincian formasinya mencakup 3.565 tenaga teknis, 332 guru, dan 203 tenaga kesehatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait