Tindak Pidana Tambang Ilegal, Bobi Candra Dihukum 4 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

Tindak Pidana Tambang Ilegal, Bobi Candra Dihukum 4 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

SIDANG : Terdakwa Bobi Candra bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim dijatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider 4 bulan kurungan.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO – Setelah melalui proses persidangan yang panjang, Bobi Candra, yang dikenal sebagai bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten MUARA ENIM, akhirnya dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Kelas IB MUARA ENIM.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 10 April 2025, dengan agenda Pembacaan Putusan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama 4 bulan.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Prof Dr Kusuma Atmadja SH tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Ari Qurniawan SH, bersama dengan dua Hakim Anggota, Miryanto SH MH dan Sera Ricky Swanri S, SH.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim yang terdiri dari Risca Fitriani SH, Nindi Anggraini SH, dan Briyan Anggara SH juga hadir untuk menyampaikan tuntutannya.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Upacara Pembukaan Porseni dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61

BACA JUGA:Semangat Kebersamaan Lapas Narkotika Muara Beliti dalam Apel Pegawai dan Halal Bihalal 1446 H Secara Virtual

Majelis Hakim menyatakan bahwa Bobi Candra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ikut serta dalam pertambangan tanpa izin. Tindakan yang dilakukan oleh Bobi Candra dianggap melanggar ketentuan dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang dihubungkan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Ari Qurniawan, menegaskan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik ilegal lainnya di sektor pertambangan.

"Tindak pidana yang dilakukan terdakwa sangat merugikan negara dan menciptakan dampak buruk terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar," ujar Ari dalam sidang tersebut.

Vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Muara Enim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU menuntut Bobi Candra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp50 miliar subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:Pria di Palembang Curi Hp WNA Asal Afrika Saat Itikaf Bareng di Masjid Agung Ditangkap, Berujung Damai

BACA JUGA:Segera Tunjuk Ketua Komisi I DPRD Palembang, Pasca Suami Mantan Wawako Ditetapkan Tersangka Kasus PMI

JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana terkait Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan tersebut, baik JPU maupun Bobi Candra diberi waktu untuk berpikir sebelum mengambil sikap terhadap vonis yang dibacakan. Hakim memberikan waktu selama 7 hari, terhitung mulai tanggal 11 April 2025, bagi kedua belah pihak untuk menentukan apakah mereka akan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait