Tindak Pidana Tambang Ilegal, Bobi Candra Dihukum 4 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

Tindak Pidana Tambang Ilegal, Bobi Candra Dihukum 4 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

SIDANG : Terdakwa Bobi Candra bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim dijatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider 4 bulan kurungan.--

Jika dalam waktu 7 hari tidak ada sikap yang diambil, maka putusan tersebut dianggap diterima oleh kedua pihak.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena praktik pertambangan ilegal yang telah merugikan negara, masyarakat, dan lingkungan.

BACA JUGA:Indonesia Berduka, Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Meninggal Dunia Pasca Operasi Pendarahan Otak

BACA JUGA:7 Jam Diperiksa Kasus Pasar Cinde, Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Salahkan Tim Cagar Budaya

Bobi Candra diduga menjalankan aktivitas tambang tanpa izin resmi, yang jelas melanggar aturan perundang-undangan yang ada.

Tambang ilegal semacam ini sering kali beroperasi tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja dan dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti kerusakan lahan dan pencemaran air.

Bobby Candra, yang sebelumnya dikenal sebagai pengusaha tambang yang sukses di Kabupaten Muara Enim, terbukti terlibat dalam jaringan tambang ilegal yang merusak keseimbangan ekosistem sekitar.

Hal ini mengundang kekhawatiran di kalangan warga setempat yang merasa terancam dengan kerusakan lingkungan yang semakin parah.

BACA JUGA:Nonton Film Gratis 2025 Sub Indo dan Kualitas HD, Link Terpopuler Pengganti Rebahin, LK21 dan IndoXXI

BACA JUGA:Ratu Dewa Apresiasi Petugas Damkar Palembang: Lebih dari Sekedar Pemadam Kebakaran

Selain itu, praktik pertambangan ilegal semacam ini juga memberikan dampak negatif pada ekonomi negara, karena negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan retribusi yang seharusnya didapatkan dari kegiatan pertambangan yang sah.

Oleh karena itu, vonis terhadap Bobi Candra diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya, serta menjadi pelajaran bagi masyarakat luas bahwa kejahatan lingkungan, terutama yang berhubungan dengan pertambangan ilegal, harus dihukum dengan tegas.

Putusan ini diharapkan dapat mendorong pihak berwenang untuk lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang rawan terhadap praktik tambang ilegal.

Masyarakat juga berharap agar tidak ada lagi praktik serupa yang merusak alam dan mengancam kelangsungan hidup mereka.

BACA JUGA:TRAGIS, Uzbekistan Bungkam Tuan Rumah Arab Saudi 3-0 Grup A Piala Asia U-17, Thailand dan China Tersingkir

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait