KPK Kejar Pihak Lain Terlibat, Tetapkan 2 Anggota DPR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bansos BI dan OJK

KPK Kejar Pihak Lain Terlibat, Tetapkan 2 Anggota DPR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bansos BI dan OJK

KPK umumkan penetapan tersangka dua anggota Komisi XI DPR RI atas penyalahgunaan dana CSR dari Bank Indonesia dan OJK. Ini kronologinya--

Jakarta, SUMEKS.CO-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan 2 anggota DPR RI, inisial ST dan HG, tersangka kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana corporate social responsibility (CSR/Bansos) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keduanya saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI, meski tidak lagi berada di Komisi XI. 

Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup dan menetapkan dua tersangka.

''HG selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, live youtube KPK Kamis malam. 

Konstruksi perkara menunjukkan bahwa Komisi XI DPR RI memiliki kewenangan membahas dan menyetujui anggaran BI dan OJK setiap tahun. 

BACA JUGA:BIKIN WAS-WAS, KPK Terus Dalami Kasus Dana CSR Bank Indonesia (BI) Anggota Komisi XI Telah Diperiksa

BACA JUGA:Bank Indonesia Sumsel Ingatkan Stakeholder Cepat Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Bulan Puasa dan Idul Fitri

Dalam rapat kerja tertutup yang digelar pada November 2020, 2021, dan 2022, tercapai kesepakatan bahwa BI akan memberikan dana CSR/bansos untuk sekitar 10 kegiatan per anggota per tahun, sementara OJK menyalurkan 18 hingga 24 kegiatan per tahun.

Dana CSR/bansos tersebut tidak disalurkan langsung kepada anggota DPR, tetapi melalui yayasan yang dikelola atau ditunjuk oleh para anggota Komisi XI.

Teknis pelaksanaan, termasuk proposal dan pencairan dana, dibahas oleh tenaga ahli masing-masing anggota DPR bersama pelaksana dari BI dan OJK.

Namun dalam praktiknya, KPK menduga bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Pada periode 2021–2023, yayasan-yayasan milik HG dan ST telah menerima dana dari mitra kerja Komisi XI, tetapi tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal permohonan,” kata Asep.

Contohnya, disebutkan bahwa dana yang seharusnya untuk renovasi 10 rumah hanya digunakan untuk 2 rumah, sementara laporan pertanggungjawaban tetap mencantumkan 10 rumah.

BACA JUGA:Korban Penipuan dan Penggelapan Laporkan Oknum Kacab Bank Swasta di Palembang ke OJK

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait