KPK Kejar Pihak Lain Terlibat, Tetapkan 2 Anggota DPR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bansos BI dan OJK

KPK umumkan penetapan tersangka dua anggota Komisi XI DPR RI atas penyalahgunaan dana CSR dari Bank Indonesia dan OJK. Ini kronologinya--
KPK menjerat keduanya dengan:
Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP
KPK menegaskan akan menelusuri aliran dana lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan partai politik, pejabat BI dan OJK, dan anggota DPR lainnya yang disebut turut menerima dana serupa.
Keterangan ST menyebut sebagian besar anggota Komisi XI juga menerima dana CSR / Bansos ini.
“Kenapa dana bantaun sosial harus disalurkan melalui yayasan milik anggota DPR? Ini yang akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Asep.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: