Gegara Jual Kelapa Milik Perusahaan Tanpa Izin dan Gelapkan Uang Hasil Penjualan, Pria di Ogan Ilir Diamankan

Pelaku penggelapan uang hasil penjualan kelapa milik perusahaan, diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Seorang pria berinisial AA, 27 tahun, diamankan Tim Resmob dan Subnit Resum Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Pria yang bekerja sebagai sopir truk di PT Artha Jaya Trans ini, diamankan gara-gara menjual kelapa milik perusahaan.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham mengatakan, penangkapan pria tersebut berdasarkan laporan korbannya.
Peristiwa terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 18.05 WIB di area parkir Rumah Makan Alam Raya, Kecamatan Tanjung Raja.
BACA JUGA:Polsek Indralaya Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Becak Motor dan Setoran Uang
BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Ungkap Kasus Penggelapan Dana Rp 108 Juta di PT Amartha Mikro Fintek
"Berdasarkan laporan yang diterima, tersangka diketahui menjual sebagian muatan kelapa yang diangkutnya tanpa seizin perusahaan," ujarnya, Senin, 26 Mei 2025.
Tersangka sempat menurunkan enam karung kelapa dan menerima uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- dari rekannya berinisial.
"Kelapa-kelapa ini dibawa secara bertahap menggunakan sepeda motor," lanjutnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di sekitar wilayah Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, IPDA Ettah Juliansyah, S.E. di bawah arahan Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, S.I.K., M.M.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: