Gegara Jual Kelapa Milik Perusahaan Tanpa Izin dan Gelapkan Uang Hasil Penjualan, Pria di Ogan Ilir Diamankan

Pelaku penggelapan uang hasil penjualan kelapa milik perusahaan, diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir. --
"Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Polisi juga menyita satu lembar nota sebagai barang bukti. Satreskrim Polres Ogan Ilir akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham S.I.K .C.P. H. R. menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya, demi menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat.
"Kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: