Tindak Pidana Tambang Ilegal, Bobi Candra Dihukum 4 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

Tindak Pidana Tambang Ilegal, Bobi Candra Dihukum 4 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

SIDANG : Terdakwa Bobi Candra bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim dijatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider 4 bulan kurungan.--

BACA JUGA:Bupati Muba Muhammad Toha Kunjungi OPD dan RSUD Sekayu, Pastikan Pelayanan Publik Pasca Idul Fitri Maksimal

Mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan oleh pertambangan ilegal, diharapkan pemerintah lebih serius dalam memberikan penindakan yang tegas terhadap pelaku tambang ilegal.

Penerapan hukum yang konsisten dan berkeadilan sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang bersih dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup di Indonesia.

Dengan keputusan ini, diharapkan sektor pertambangan Indonesia bisa berkembang dengan lebih baik, lebih teratur, dan lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait