Dinilai Diversi Pelaku Tawuran Maut Labrak Aturan, Kejari Ajukan Perlawanan Verzet ke PT Palembang

Dinilai Diversi Pelaku Tawuran Maut Labrak Aturan, Kejari Ajukan Perlawanan Verzet ke PT Palembang

Dinilai Diversi Pelaku Tawuran Maut Labrak Aturan, Kejari Ajukan Perlawanan Verzet ke PT Palembang.-Foto: dokumen/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Diversi terhadap pelaku anak kasus tawuran maut di Talang Kerikil hingga menyebabkan korban anak berinisial RP meninggal dunia oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang, berbuntut panjang.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, dengan tegas melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan perlawanan alias Verzet pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Demikian dikatakan langsung Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH, Senin 24 Maret 2025 saat diminta menanggapi perihal adanya Diversi terhadap perkara yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu.

"Jelas kami Kejari Palembang melakukan upaya hukum berupa melakukan permohonan Verzet kepada Pengadilan Tinggi atas terjadinya Diversi perkara anak berhadapan dengan hukum tersebut, dengan nomor B-90/L.6.10/Eku.3/03/2025 tertanggal 24 Maret 2025," kata Hutamrin.

BACA JUGA:Pelaku Anak Kasus Tawuran Maut Antar Genk di Palembang dapat Diversi, Ini Pertimbangannya

BACA JUGA:Kalah Balap Liar, Pemuda di Palembang Malah Tantang Tawuran, Polisi Antisipasi Titik Rawan Usai Asmara Subuh

Mantan Kasubdirektorat Pemantauan Pada Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung ini mengatakan, upaya Verzet itu dilakukan karena dinilai adanya unsur kekeliruan.

Didampingi Kasi Pidum Budi Harahap SH MH, Kajari menerangkan unsur kekeliruan yang dimaksud yaitu dalam mengeluarkan penetapan Diversi dari pihak PN Palembang.

"Yang mana sebagai undang-undang Peradilan Anak, yaitu pada Pasal 7 Ayat 2 mengatur tentang perkara yang dapat dilaksakan Diversi atau tidak," kata Hutamrin di ruang kerjanya.

Dilanjutkannya, berdasarkan Pasal tersebut perkara-perkara yang dapat dilaksanakan Diversi adalah perkara yang ancaman pidananya dibawah 7 tahun, sehingga untuk perkara yang ancaman pidana diatas 7 tahun tidak dapat dilakukan Diversi.

BACA JUGA:Gerak Cepat Polsek Indralaya Ogan Ilir, Gagalkan Rencana Aksi Tawuran, Usai Terima Laporan dari Warga

BACA JUGA:Marak Tawuran dan Balap Liar Kalangan Pelajar di Kota Palembang, Intel Masuk Sekolah, Hindari Asmara Subuh

Kemudian, lanjut Hutamrin tentang pelaksanaan Diversi itu diatur juga dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2014 dan ada syarat lainnya dakwaan harus subsideritas.

Sementara, masih kata Kajari dakwaan yang dibuat pihak Kejaksaan terhadap pelaku anak yang mendapatkan Diversi tersebut dibuat secara tunggal bukan subsideritas ataupun kumulatif dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait