Tak Kapok Aniaya Perempuan eks Anggota DPRD Kota Palembang Bakal Lebih Lama di Penjara, Dulu Hanya 4 Bulan

Tidak kapok aniaya perempuan eks anggota DPRD kota palembang bakal lebih lama di penjara, dulu Syukri Zen hanya dihukum 4 bulan penjara kasus aniaya wanita di SPBU.--
Kejadianya di rumah salah seorang kerabat korban PW di jalan Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
BACA JUGA:Tolak Diajak Rujuk, Diduga Bekas Anggota DPRD Palembang Ini Tusuk Mantan Istri Membabi Buta
Syukri Zen pun kabur dan kini sedang diburu polisi.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma membenarkan adanya peristiwa berdarah tersebut.
Dijelaskan, korban merupakan seorang Ibu-ibu yang mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi diduga dilakukan mantan suaminya.
BACA JUGA:Diduga Oknum Dewan Pukul Seorang Wanita saat Antrean BBM di SPBU Begini Kata Polisi
BACA JUGA:Partai Tidak Mentolerir Aksi Oknum Dewan yang Pukul Wanita di SPBU, Terancam Dipecat!
"Anggota kita masih di lapangan. Masih minta keterangan resmi baik korban maupun saksi," ungkap AKBP Yunar Hotma, Rabu 19 Maret 2025.
Namun begitu, ia enggan memberikan komentar secara merinci terkait kronologi serta pemicu permasalahan tersebut bisa terjadi.
"Doakan saja, semoga segera bisa diungkap. Anggota masih bekerja menindaklanjuti kasus tersebut. Kita juga masih buru yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya, mantan istri dari seorang bekas anggota DPRD Kota Palembang, diduga alami penganiayaan dengan luka tusuk di sekujur tubuh, Rabu 19 Maret 2025.
BACA JUGA:Laporan Korban yang Dipukul Oknum Dewan di SPBU Ditarik Polrestabes Palembang
BACA JUGA:Hotman Paris Sarankan Korban Pemukulan oleh Oknum Dewan Tidak Berdamai
Diketahui, korban yakni PW (40) seorang PNS harus dilarikan ke RS Hermina Jakabaring Palembang usai mengalami luka tusuk sebanyak 10 lubang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: