Syukri Zen, Anggota DPRD Penganiaya Perempuan di SPBU Divonis 4 Bulan
Sidang terdakwa Syukri Zen di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 8 November 2022. Foto: fadli sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Masih ingat dengan Syukri Zen? Terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan di sebuah SPBU Kota Palembang beberapa waktu lalu, kini bisa bernapas lega usai dihukum majelis hakim PN Palembang dengan pidana 4 bulan penjara.
Terdakwa Syukri Zen dijatuhi oleh majelis hakim PN Palembang dengan pidana 4 bulan penjara, karena dinilai sebelumnya telah beritikad baik melakukan perdamaian dengan pihak korban dalam hal ini bernama Juwita Puspitasari.
Terdakwa dijerat oleh majelis hakim diketuai Agus Ariyanto SH MH, terbukti bersalah melanggar Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan 7 bulan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursulla Dewi SH MH.
BACA JUGA:Syukri Zen Di-PAW, Raudhatul Jannah Penggantinya
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 bulan, dikurangi selama terdakwa masa penahanan selama persidangan, dengan perintah agar tetap ditahan," tegas hakim ketua Agus Aryanto SH MH.
Atas vonis itu, pecatan Partai Gerindra Kota Palembang yang hadir secara online didampingi penasihat hukum Supendi SH MH kompak mengatakan terima, hal senada juga dikatakan JPU Kejari Palembang menerima putusan tersebut.
Diwawancarai usai sidang, Supendi SH, penasihat hukum terdakwa Syukri Zen menerima vonis tersebut, dikarenakan sebelumnya antara kedua belah pihak telah melakukan upaya perjanjian perdamaian.
"Perjanjian perdamaian itu berupa pemberian uang kompensasi kepada korban dari klien berupa uang," terang Supendi.
BACA JUGA:Sah, Syukri Zen Diberhentikan dari Gerindra
Selain itu, lanjut Supendi, pertimbangan putusan majelis hakim bahwa terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum.
Untuk diketahui, Syukri Zen, anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Gerindra pada 5 Agustus 2022 silam diduga melakukan pemukulan terhadap seorang perempuan yang belakangan diketahui bernama Juwita Puspitasari.
Kejadian dugaan pemukulan terjadi di sebuah SPBU di kawasan Jl Demang Lebar Daun Palembang tersebut saat antri BBM yang sempat terekam dalam sebuah video dan viral di beberapa jaringan media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: