Sidang Perdana, Oknum Anggota Dewan yang Pukul Wanita di SPBU Pakai Pengacara Dibiayai Negara
Sidang perdana terdakwa Syukri Zen oknum mantan anggota DPRD Kota Palembang akhirnya digelar. Foto : Fadly/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sempat mengalami penundaan satu pekan, sidang perdana kasus dugaan penganiayaan atas nama terdakwa Syukri Zen oknum mantan anggota DPRD Kota Palembang akhirnya digelar, Selasa 18 Oktober 2022.
Terdakwa Syukri Zen, dihadirkan secara virtual oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursulla Dewi di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Agus Aryanto SH, dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan perkara.
Sebelum JPU membacakan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan agar terdakwa Syukri Zen dapat menghadirkan pengacara sebagai penasihat hukum selama persidangan, namun dikarenakan terdakwa tidak dapat menghadirkan, maka majelis hakim menunjuk pengacara dari Posbakum PN Palembang.
"Karena terdakwa wajib didamping pengacara, maka kami menunjuk pengacara Supendi SH MH dari Posbakum PN Palembang secara gratis yang dibiayai oleh negara sebagai penasihat hukum terdakwa," kata hakim ketua Agus Aryanto.
BACA JUGA:Hotman Paris Sarankan Korban Pemukulan oleh Oknum Dewan Tidak Berdamai
Di dalam dakwaan singkat JPU, terdakwa Syuting Zen dijerat dugaan penganiayaan terhadap korban bernama Juwita Puspitasari di sebuah SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang sekira bulan Agustus 2022 lalu saat terdakwa dan korban hendak antri BBM.
"Dari hasil visum, korban Juwita menderita beberapa luka memar bekas pukulan dibagian kepala sebelah kanan, serta benjolan pada bibir atas," kata Ursulla bacakan dakwaan.
Atas ulah yang dilakukan terdakwa Syukri Zen, JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Setelah mendengar pembacaan dakwaan JPU, terdakwa Syukri Zen melalui penasihat hukum Supendi SH MH tidak berkeberatan, dan tidak mengajukan eksepsi.
BACA JUGA:Laporan Korban yang Dipukul Oknum Dewan di SPBU Ditarik Polrestabes Palembang
Karena tidak mengajukan eksepsi, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi oleh JPU Kejari Palembang, diantaranya saksi korban Juwita Puspita Sari alias Juwita dihadirkan secara online.
Dari keterangan saksi Juwita diperoleh fakta, bahwa kejadian penganiayaan dilakukan oleh terdakwa usai mobil terdakwa menyerobot antrian BBM sekira pukul 7 malam.
"Saat antri di SPBU tersebut kemudian diserobot oleh terdakwa dari sebelah kanan mobil yang dikemudikan oleh ibu saya, kejadian itu saya rekam dari dalam mobil," kata Juwita.
Dikatakannya, tujuan dia merekam video tersebut menurutnya menarik perhatian, ditambah mobil yang menyerobot dilihat dari plat kendaraan itu dirasa bukan orang biasa, karena ada lambang bintang-bintangnya di plat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: