Sidang Perdana, Oknum Anggota Dewan yang Pukul Wanita di SPBU Pakai Pengacara Dibiayai Negara

Sidang Perdana, Oknum Anggota Dewan yang Pukul Wanita di SPBU Pakai Pengacara Dibiayai Negara

Sidang perdana terdakwa Syukri Zen oknum mantan anggota DPRD Kota Palembang akhirnya digelar. Foto : Fadly/sumeks.co--

BACA JUGA:Diduga Oknum Dewan Pukul Seorang Wanita saat Antrean BBM di SPBU Begini Kata Polisi

Masih dikatakannya, usai menyerobot terdakwa pun turun dari dalam mobilnya dengan nada meninggi mengucapkan kata-kata tidak pantas seperti kata ‘anjing’ kepada ibunya yang saat itu menjadi pengemudi.

"Setelah itu saya keluar, dan tetap saya di kata-katain anjing, sementara kejadian penganiayaan saya ditonjok beberapa kali oleh korban hingga menderita beberapa luka dibagian kepala," jelasnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, terdakwa Syukri Zen yang telah dalam upaya hukum damai dari masing-masing pihak, akan menghadapi tuntutan pidana pada sidang yang digelar pada Selasa pekan depan.

Seperti diketahui, kuasa mediasi terdakwa Syukri Zen, anggota DPRD Palembang yang terjerat kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di salah satu SPBU Jalan Demang Lebar Daun beberapa lalu, mengklaim pihaknya telah berdamai dengan memberikan kompensasi kepada korban sebesar Rp100 juta.

BACA JUGA:Partai Tidak Mentolerir Aksi Oknum Dewan yang Pukul Wanita di SPBU, Terancam Dipecat!

Meski begitu, menurut Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa tidak serta merta menghapus tindak pidana yang telah dilakukan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: