Istri Sah Eks Anggota DPRD Palembang Klaim Syukri Zen Bukan Mau Ajak Rujuk, Namun Minta Kembalian Surat Tanah

Istri Sah Eks Anggota DPRD Palembang, Klaim Syukri Zen Bukan Mau Ajak Rujuk, Namun Minta Kembalian Surat Tanah.-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Istri sah mantan anggota DPRD Palembang, Sukri Zen mendatangi Mapolrestabes Palembang, Senin 21 April 2025.
Kedatangan Yati Erika didampingi kuasa hukum Hj Titis Rachmawati SH MH LCA guna memberikan pendampingan hukum terhadap tersangka Syukri Zen yang tersandung kasus penganiayaan terhadap mantan istri keduanya inisial PW.
"Atas permintaan keluarga dan istri sah kami tetap menghormati proses hukum. Bagaimanapun juga, istrinya masih mencintai suami dan mau menerima dalam kondisi apapun,” kata Titis, Senin.
BACA JUGA:11 Tusukan dan Sebulan Buron, Mantan Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Ditangkap Motif Asmara
Namun demikian, Titis membantah motif penganiayaan tersebut dikarenakan masalah asmara. Seolah, kliennya ingin rujuk kembali dengan korban.
Menurutnya, Syukri Zen menemui korban untuk menuntut materi dipegang oleh korban PW.
“Kita tidak mengelak, kita ikuti proses hukumnya. Tetapi yang perlu kami klarifikasi disini, berkembang seolah Pak Syukri ingin kembali, terus dia tidak mau. Seolah-olah dia bidadari yang sangat dicintai. Padahal sebenarnya ada materi yang dia tuntut kepada ibu itu,” jelas Titis.
“Klien kami selalu meminta surat tanah atau ada objek tanah yang suratnya dipegang oleh F (korban)." Lanjut dia.
Setelah berkali-kali diminta, namun tidak diberikan dari yang bersangkutan (korban), sehingga klien mengklaim bahwa itu bukan pencaharian dia, melainkan pencaharian bersama istri sahnya.
Lebih jauh, Titis mengatakan korban PW bukanlah istri sah dari tersangka M Syukri Zen.
Melainkan istri kedua yang dinikahi secara siri tanpa izin dari istri pertamanya Yati Erika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: