Sidang Perdana Eks Kadisnakertrans Sumsel Buka Kisah Tragis Kecelakaan Lift di Grand Atyasa Akhir 2024

Sidang Perdana Eks Kadisnakertrans Sumsel Buka Kisah Tragis Kecelakaan Lift di Grand Atyasa Akhir 2024

Sidang perdana eks Kadisnakertrans Sumsel buka kisah tragis kecelakaan lift di Grand Atyasa akhir 2024. foto: korban Marta Saputra (kiri bawah) dan terdakwa Deliar (kanan).--

SUMEKS.CO - Sidang perdana eks Kadisnekartrans Sumsel, Deliar Rizqon, membuka kisah tragis kecelakaan lift di Grand Atyasa akhir 2024 lalu.

Marta Saputra (42) seorang petugas pemasangan lighting di gedung itu menjadi korban.

Marta adalah kru lighting di acara pernikahan yang mengalami luka serius hingga lengan kanannya terputus setelah tertimpa lift barang yang jatuh.

Korban warga Jalan Kancil Putih Gang Bersama, Kelurahan Demang Lebar Daun.

BACA JUGA:NGERI, Aksi Deliar ‘Tutup’ Kasus-kasus Keselamatan Kerja, Kecelakaan Lift Tragis Hingga Kelebihan Jam Kerja

BACA JUGA:Ditanya Soal Kesiapan Sidang Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel, Deliar Pilih Bungkam

Saat itu, 8 Desember 2024, korban tengah bekerja Marta membantu menurunkan barang dari lantai 3 ke lantai satu menggunakan lift loading.

Kejadian tragis pun terjadi saat korban naik ke lantai 2 untuk memastikan barang macet yang ternyata diduga overload.

Dan seketika lift jatuh dari lantai 2 ke lantai 1 namun korban masih berada di lantai 2 itu dengan posisi tangan sudah putus.

JPU Ario Apriyanto Gopar melalui JPU pengganti, juga mengungkap dugaan pemerasan terhadap PT Atyasa Mulia (Grand Atyasa) setelah terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang pekerja kehilangan tangan dan paha remuk akibat insiden lift pada 8 Desember 2024.  

BACA JUGA:Deliar Marzoeki Cs Tersangka Korupsi Perizinan K3 Disnakertrans Sumsel Bakal Disidang Selasa Depan

BACA JUGA:Ditanya Soal Kesiapan Sidang Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel, Deliar Pilih Bungkam

Untuk menutupi fakta bahwa kecelakaan ini disebabkan oleh lift yang tidak layak, menurut JPU Ario Apriyanto Gopar melalui JPU pengganti, terdakwa meminta sejumlah uang Rp280 juta dari pihak Grand Atyasa sebagai biaya perpanjangan Surat Keterangan Layak K3 periode 2022-2025. 

Padahal, Atyasa tidak pernah melakukan perawatan terhadap lift barangnya sejak 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: