Kasus Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam Sumbagsel, KPK Diminta Jangan Tebang Pilih

Kasus Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam  Sumbagsel, KPK Diminta Jangan Tebang Pilih

KPK diminta tebang pilih di kasus korupsi retrofit PTLU Bukit Asam.-Foto: dok sumeksco-

JAKARTA, SUMEKS.CO - Terdakwa kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, menjalani sidang perdana, Rabu.

Para terdakwa didakwa merugikan negara Rp26.979.633.638,00.

Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni, mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Selatan, Bambang Anggono.

Kedua Mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selayan, Budi Widi Asmoro; Lalu, Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya.

BACA JUGA:Markup Harga, Jadi Modus Terdakwa Korupsi Proyek PLTU Bukit Asam PT PLN UIT Sumbagsel Senilai Rp26,9 M

BACA JUGA:Jaksa KPK Sebut 10 Pegawai PT PLN UIT Sumbagsel dan PLTU Bukit Asam Terima Dana Korupsi, Ini Rinciannya

Menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kuasa Hukum Nehemia Indrajaya, Wa Ode Nur Zainab justru merasa heran.

"Kliennya itu hanya seorang karyawan yang digaji per bulan."

Sementara pemilik dari pekerjaan tersebut tidak terjerat, padahal kliennya menjalankan perintah pemilik pekerjaan.

Ia menjelaskan, bahwa PT Truba secara formil memang dinaungi kliennya, Nehemia Indrajaya.

BACA JUGA:Terdakwa Misri Bakal Buka-Bukaan Terkait Keterlibatan Bupati Lahat dalam Kasus Korupsi IUP Batu Bara Rp495 M

BACA JUGA:Hakim Tolak Mentah-Mentah Keberatan 3 Terdakwa Korupsi IUP Tambang Batu Bara Lahat Rp495 Miliar

Namun, secara materiil, pekerjannya dikendalikan PT Haga Jaya milik seseorang berinisial HP. 

Berbagai dokumen terkait kontrak, kata Wa Ode, juga dibuat oleh karyawan-karyawan PT Haga Jaya Mandiri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: