Kasus Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam Sumbagsel, KPK Diminta Jangan Tebang Pilih
KPK diminta tebang pilih di kasus korupsi retrofit PTLU Bukit Asam.-Foto: dok sumeksco-
JAKARTA, SUMEKS.CO - Terdakwa kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, menjalani sidang perdana, Rabu.
Para terdakwa didakwa merugikan negara Rp26.979.633.638,00.
Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni, mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Selatan, Bambang Anggono.
Kedua Mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selayan, Budi Widi Asmoro; Lalu, Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya.
Menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kuasa Hukum Nehemia Indrajaya, Wa Ode Nur Zainab justru merasa heran.
"Kliennya itu hanya seorang karyawan yang digaji per bulan."
Sementara pemilik dari pekerjaan tersebut tidak terjerat, padahal kliennya menjalankan perintah pemilik pekerjaan.
Ia menjelaskan, bahwa PT Truba secara formil memang dinaungi kliennya, Nehemia Indrajaya.
BACA JUGA:Hakim Tolak Mentah-Mentah Keberatan 3 Terdakwa Korupsi IUP Tambang Batu Bara Lahat Rp495 Miliar
Namun, secara materiil, pekerjannya dikendalikan PT Haga Jaya milik seseorang berinisial HP.
Berbagai dokumen terkait kontrak, kata Wa Ode, juga dibuat oleh karyawan-karyawan PT Haga Jaya Mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: