Kasus Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam Sumbagsel, KPK Diminta Jangan Tebang Pilih

Kasus Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam  Sumbagsel, KPK Diminta Jangan Tebang Pilih

KPK diminta tebang pilih di kasus korupsi retrofit PTLU Bukit Asam.-Foto: dok sumeksco-

"Baik itu pekerjaannya maupun uangnya dikendalikan sepenuhnya oleh HP, pemilik PT Haga Jaya Mandiri. Pak Nehemia hanya pegawai yg digaji Rp20 juta per bulan. Itu bukti-buktinya jelas," katanya. 

Wa Ode menambahkan, saat penyitaan dilakukan penyidik juga dilakukan di rumah HP bukan dari tempat kliennya.

BACA JUGA:8 Jaksa KPK Siap Buktikan Dakwaan 3 Tersangka Korupsi PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIT Sumbagsel

BACA JUGA:Klub Berlogo Setan Pantau Ulah Gus Miftah, Junjung Trofi Champions Man United Sama Mulia Dengan Pedagang Es

Ia menegaskan, kliennya orang pintar yang paham kelistrikan, dan di sini yang dimanfaatkan oleh HP adalah ilmunya Nehemia.

Adapun pekerjaan dan uang terkait pekerjaan tsb (pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam), semua dikendalikan HP.

Pihaknya pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak tebang pilih.

KPK harus menelusuri lebih dalam perkara ini, untuk selanjutnya menetapkan HP sebagai tersangka karena ia merasa kliennya dikorbankan untuk dijadikan tumbal kasus tersebut.

BACA JUGA:Jaksa KPK Sebut 10 Pegawai PT PLN UIT Sumbagsel dan PLTU Bukit Asam Terima Dana Korupsi, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Dikawal Brimob, Tersangka Korupsi Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam UIT PT PLN Sumbagsel Hadapi Dakwaan KPK

"Kami meminta KPK agar janganlah pilih tebang, gitu. Ini aneh banget tidak sebagaimana lazimnya," pungkasnya.

Dalam perkara tersebut, sebelumnya para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: