PN Palembang Bakal Gelar Sidang Perdana 2 Pelaku Tawuran yang Sebabkan Korban Meninggal
PN Kelas I Palembang bakal menggelar sidang perdana 2 orang pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang meninggal dunia. -Foto: dokumen/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang bakal menggelar sidang perdana 2 orang pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang meninggal dunia.
"Berkas ke dua pelaku tawuran ini sudah diterima PN Palembang dengan register tanggal 28 Oktober 2024 kemarin. Untuk Sidang Perdana dijadwalkan tanggal 5 November 2024," ungkap Humas Pengadilan Negeri Palembang Raden Zainal Arifin, Selasa 29 Oktober 2024.
Dijelaskan, 2 pelaku tawuran, yakni Ahmad Reza Syahputra dan M Bernie Pratama alias Oob yang menewaskan M Hafis pada Bulan Juni 2024 lalu berkasnya telah rampung.
Dimana, peristiwa mengakibatkan seorang meninggal dunia ini terjadi di Jalan Rambutan Dalam Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II Palembang.
BACA JUGA:Diduga Korban Tawuran, Pemuda Asal Gandus Alami Luka di Kepala hingga Tak Sadarkan Diri
2 pelaku tawuran ini ditangkap tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
Dimana, 2 pelaku yang ditangkap polisi ini memiliki peran berbeda saat tawuran yang menyebabkan korbannya meninggal dunia pada 7 Juni 2024.
Adapun peran pelaku Ahmad Reza yang membacok korban, kemudian pelaku M Bernie berperan mengejar korban dan menarik senjata tajam di tubuh korban.
"Keduanya ditangkap saat berada di kawasan Talang Jambe," ujarnya.
BACA JUGA:Korban Tawuran yang Tergeletak Tak Bernyawa di Seberang Ulu Palembang, Ternyata Pelajar SMA
BACA JUGA:Polisi Beberkan Identitas Korban Tawuran Antar Kelompok Pemuda di Jalan Demang Lebar Daun Palembang
Selain menangkap kedua pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu helai baju kaus warna abu-abu yang dipakai pelaku, satu helai celana pendek hitam list putih yang dipakai pelaku dan satu buah rekaman video pada saat kejadian.
Sementara untuk majelis hakim yang bertugas untuk menyidangkan perkara tersebut juga sudah ditunjuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: