Dilaporkan Terkait Investasi Bodong, Anggota Dewan Banyuasin Bantah Terima Uang, Mengaku Hanya Perantara

Dilaporkan Terkait Investasi Bodong, Anggota Dewan Banyuasin Bantah Terima Uang, Mengaku Hanya Perantara

Dilaporkan Terkait Investasi Bodong Anggota Dewan Banyuasin Bantah Terima Uang Mengaku Hanya Perantara.-Foto: dokumen/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terkait dilaporkannya ke pihak kepolisian lantaran investasi bodong, anggota DPRD Kabupaten Banyuasin membantah adanya hal tersebut. 

"Sebenarnya saya tidak tahu-menahu. Pelapor bertanya apakah ada bisnis, jadi saya kenalkan ke teman saya," ungkap Suistiqlal Effendi dikonfirmasi, Selasa 28 Januari 2025. 

Menurutnya, ia tidak menyangka temannya pemilik perusahaan Tambang Batu bara tersebut bisa bermasalah dengan terlapor IM. 

"Saya ini hanya Perantara. Saya juga sering bantu terlapor jika sedang kesulitan keuangan," akunya. 

BACA JUGA:Diajak Rekan Sesama Anggota Dewan untuk Menanamkan Modal, Ternyata Investasi Bodong Berujung Laporan Polisi

BACA JUGA:6 Tahun Buron, Pelaku Arisan dan Investasi Bodong Asal Prabumulih Ditangkap di Bandung

"Kecuali saya yang menerima uang dari terlapor. Ini kan saya hanya perantara," tambahnya.

Menurutnya, sejak tahun 2022 lalu, saat dikonfirmasi kepada rekannya TA selaku pemilik perusahaan bahwa sudah ada beberapa kali pembayaran. 

"Namun pada pertengahan jalan, mungkin ada kendala sehingga macet. Tapi ada pembayaran. Kecuali teman saya itu tidak ada pembayaran sama sekali. Ini ada pembayaran sudah ada beberapa kali di transfer. Terakhir Rp150 juta dikirim." katanya.

Diketahui sebelumnya, Diimingi keuntungan sebesar 10 persen agar menanamkan modal usaha, membuat seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaporkan sesama anggota DPRD bersama seorang lainnya ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin 27 Januari 2025.

BACA JUGA:Sempat Playing Victim, Selebgram Alnaura Terpidana Penipuan Investasi Bodong Akhirnya Ditangkap di Jepang

BACA JUGA:Marak Kasus Investasi Bodong di Palembang, Harryo Imbau Masyarakat Tak Mudah Termakan Janji Keuntungan Besar

Akibat itu, korban yakni IM seorang oknum anggota dewan Kabupaten Banyuasin harus merugi sebesar total Rp750 juta. 

Henkki Arnike kuasa hukum korban menjelaskan bahwa transaksi penanaman modal tersebut terjadi di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Rabu 4 Mei 2022 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: