Syukri Zen Hanya Dituntut 7 Bulan Penjara

Syukri Zen Hanya Dituntut 7 Bulan Penjara

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Syukri Zen di PN Palembang, Selasa 25 Oktober 2022. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Anggota DPRD Kota Palembang Syukri Zen, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di salah satu SPBU di Kota Palembang beberapa waktu lalu, terancam dengan hukuman pidana penjara ringan, Selasa 25 Oktober 2022.

Pecatan partai Gerindra tersebut, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang dibacakan Ursulla Dewi SH MH, dengan hukuman pidana 7 bulan penjara.

Terdakwa Syukri Zen, yang dihadirkan secara telekonferensi dinilai oleh JPU Kejari Palembang, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

"Menuntut agar majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 7 tahun penjara, dikurangi masa penahanan selama mengikuti proses persidangan," tegas JPU Ursulla bacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Agus Aryanto SH.

Adapun pertimbangan hal yang meringankan tuntutan pidana, menurut JPU yakni selain mengakui perbuatan, diantara terdakwa dan korban telah melakukan perdamaian dengan memberikan sejumlah uang kompensasi kepada pihak korban atas nama Juwita Puspitasari.

BACA JUGA:Syukri Zen, Penganiaya Perempuan Saat Antri BBM Segera Disidang

Usai mendengarkan tuntutan pidana tersebut, terdakwa Syukri Zen melalui penasihat hukum Supendi SH MH dari Posbakum PN Palembang, akan melakukan upaya hukum mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang Selasa pekan depan.

"Kita akan melakukan upaya hukum pledoi atas tuntutan 7 bulan penjara terhadap klien kami," kata Supendi SH MH dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Menurutnya, upaya hukum pembelaan itu dilakukan karena kliennya terdakwa Syukri Zen sebagaimana pertimbangan tuntutan pidana, telah melakukan upaya perdamaian dengan korban Juwita Puspitasari dengan memberikan kompensasi uang sebesar Rp100 juta kepada korban.

Selain itu, lanjut Supendi dalam faktanya pihak korban dalam hal ini Juwita Puspita Sari juga telah melakukan pencabutan laporan kepolisian.

BACA JUGA:Syukri Zen Damai, ini Kata Kasi Intelijen Kejari Palembang

"Jadi tidak ada alasan lagi bagi majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap klien kami," tandasnya. 

Untuk diketahui, Syukri Zen anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Gerindra pada 5 Agustus 2022 lalu melakukan pemukulan terhadap seorang perempuan yang belakangan diketahui bernama Juwita Puspitasari.

Kejadian dugaan pemukulan terjadi di sebuah SPBU di kawasan Jalan Demang Lebar Daun Palembang tersebut saat antri BBM yang sempat terekam dalam sebuah video dan viral  dibeberapa jaringan media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: