Syukri Zen, Penganiaya Perempuan Saat Antri BBM Segera Disidang
Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka Syukri Zen. Foto : dokumen/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Diam-diam Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, resmi melimpahkan berkas perkara dugaan penganiayaan oleh oknum anggota DPRD Kota Palembang Syukri Zen, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Tersangka Syukri Zen diduga telah melakukan penganiyaan terhadap seorang perempuan diketahui bernama Juwita Puspita Sari, di salah satu SPBU di Jl Demang Lebar Daun, beberapa waktu lalu.
Kepala Kejari Palembang melalui Kasi Intelijen Fandi Hasibuan SH MH, membenarkan bahwa usai dilakukan pelimpahan berkas perkara, tahap berikutnya tinggal menunggu penetapan dari pihak PN Palembang, terutama jadwal sidang.
"Untuk berkasnya telah dilimpahkan oleh jaksa ke PN Palembang, hanya tinggal menunggu penetapan untuk gelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU," kata Fandi Hasibuan, Rabu, 28 September 2022.
BACA JUGA:Sah, Syukri Zen Diberhentikan dari Gerindra
Mantan Kasi Pidum Kejari Tanjab Timur Provinsi Jambi ini menerangkan, untuk pemeriksaan perkara dipersidangan Ursulla Dewi SH MH ditunjuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara sebagaimana dakwaan yang telah disusun JPU, tersangka Syukri Zen dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan.
Dikonfirmasi terpisah, juru bicara PN Palembang Sahlan Effendi SH MH menerangkan saat ini pihak PN Palembang telah mengeluarkan penetapan jadwal sidang untuk kasus tersebut.
"Untuk jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan digelar pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022 mendatang, diruang sidang Garuda," ungkap Sahlan Effendi.
Dia menerangkan, kemungkinan besar tersangka Syukri Zen akan tetap dihadirkan secara online, yakni dari balik layar monitor sidang mengingat hingga saat ini masih dalam situasi Pandemi yang tidak memungkinkan menggelar sidang secara offline.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Tambah Lima Rute Feeder
Untuk diketahui, Syukri Zen, oknum anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Gerindra pada 5 Agustus 2022, diduga melakukan pemukulan terhadap seorang perempuan yang belakangan diketahui bernama Juwita Puspita Sari.
Kejadian dugaan pemukulan terjadi di sebuah SPBU di kawasan Jalan Demang Lebar Daun Palembang tersebut saat antri BBM yang sempat terekam dalam sebuah video dan viral dibeberapa jaringan media sosial.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: