KPK Sebut Tersangka OTT Fee Proyek Hanya Perwakilan, Bikin Seluruh Anggota DPRD OKU Ketar-Ketir

KPK Sebut Tersangka OTT Fee Proyek Hanya Perwakilan, Bikin Seluruh Anggota DPRD OKU Ketar-Ketir.-Foto: dokumen/sumeks.co -
"Adapun besar jatah fee proyek untuk masing-masing anggota DPRD senilai 20 persen, sehingga total fee adalah sebesar Rp7 miliar," urainya.
Bahwa, selanjutnya menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pihak DPRD yang diwakili oleh tersangka FJ (Ferlan Juliansyah), MFR (M Fahrudin), dan UH (Umi Hartati) menagih jatah fee proyek sesuai dengan komitmen.
Singkatnya, Pada tanggal 15 Maret 2025 pukul 06.30, Tim Penyelidik KPK mendatangi rumah saksi N dan saksi A dan menemukan serta mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar yang merupakan uang komitmen fee.
BACA JUGA:Ini Kasus yang Pernah Diusut KPK di OKU Memenjarakan Wabup Terkait Pengadaan Lahan Kuburan
BACA JUGA:Mirip Turis Domestik, Pejabat OKU yang Terjaring OTT KPK Tidak Diborgol Diterbangkan ke Jakarta
Selain uang, dalam kegiatan OTT tersebut penyelidik juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Kendaraan Roda 4 Merk Toyota Fortuner, dokumen, beberapa alat komunikasi, serta BBE lainnya.
Para tersangka diantaranya Kadis PUPR dan 3 anggota DPR OKU disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan dua dari pihak swasta yaitu berinisial MFZ ASS dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: