Satu Komisioner Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Panwaslu, KPU OKI Surati Kejari

Satu Komisioner Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Panwaslu, KPU OKI Surati Kejari

KPU OKI surati Kejari terkait penetapan tersangka HI kasus dugaan korupsi Panwaslu. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

"Kita tidak tahu dengan kosongnya jabatan divisi perencanaan, data dan informasi ini harus keluar dan diganti nantinya," tukasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri OKI menetapkan dua tersangka baru pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

BACA JUGA:Pemberkasan Perkara Panwaslu OKI Siap, Masih Menunggu Hasil Resmi Hitungan Auditor

BACA JUGA:Kejari Periksa Tirta Arisandi Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

Kedua tersangka baru ini adalah HI yang merupakan anggota Panwaslu Kabupaten OKI Tahun 2017-2018. Dimana yang bersangkutan sekarang ini adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OKI Tahun 2024 hingga sekarang. 

Lalu, satu tersangka lagi adalah IH yang juga merupakan anggota Panwaslu Kabupaten OKI Tahun 2017-2018.

Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH MH, hari ini akhirnya Kejari OKI menetapkan dua tersangka baru pada kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI tahun 2017-2018.

"Kedua tersangka ini setelah dilakukan perkembangan penyidikan, tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara," jelasnya, Kamis 6 Maret 2025.

BACA JUGA:Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI, Kejari Masih Menunggu Penghitungan Kerugian

BACA JUGA:Ini Jabatan Pemilik Rumah Mewah yang Digeledah Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

Lanjutnya, selain itu dengan adanya alat buktiyang cukup berupa 87 keterangan saksi dan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Pengelolaan Dana Hibah Panwaslu Kabupaten OKI Tahun 2017-2018 oleh Inspektorat Kabupaten OKI. 

Maka, pihaknya menyatakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp4.728.709.454,00 . 

Sambungnya, bahwa berdasarkan alat bukti tersebut, sebelumnya Kejaksaan Negeri OKI telah menetapkan tersangka M Fahrudin selaku Ketua Panwaslu Kabupaten OKI 2017-2018.

Kemudian tersangka Tirta Arisandi selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten OKI Tahun 2017-2018 sebagai tersangka pada tanggal 09 Desember 2024 lalu. 

BACA JUGA:Kejari Geledah Rumah Mewah, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: