Besok Tersangka IT Kasus Dispora Dipanggil Kejari OKI Langsung Ditahan

Besok Tersangka IT Kasus Dispora Dipanggil Kejari OKI Langsung Ditahan

Besok tersangka IT kasus Dispora dipanggil Kejari OKI langsung ditahan. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Geledah Kantor Dispora OKI, Kejari Sita Dokumen Terkait Penyidikan Korupsi Anggaran Kegiatan Dispora

Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lalu Peraturan Bupati OKI Nomor 95 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Keputusan Bupati OKI Nomor: 240/KEP/BPKAD/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan pada Pemerintah Kab OKI.

Kemudian perbuatan tersangka M dan AS telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

BACA JUGA:Kejari OKI Geledah Kantor Dispora, Bawa Sejumlah Dokumen Penting dan Cap Stempel Toko

BACA JUGA:Sunat Anggaran Kegiatan Dispora Senilai Rp640 Juta Lebih, Kadispora OKU Selatan Jadi Tersangka

PP Nomor 12 Tahun 2019, Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Bupati OKI Nomor 95 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Keputusan Bupati OKI Nomor: 240/KEP/BPKAD/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan pada Pemerintah Kab OKI.

"Atas perkara ini masing-masing tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001," jelasnya. 

Sambung Kasi Intel yaitu tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 3 jo. 

BACA JUGA:Update Kasus Dispora OKI yang Terindikasi Rugikan Negara, BPKP Masih Lakukan Penghitungan

BACA JUGA:Terindikasi Ada Kerugian Negara, Kejari OKI Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi Dispora

Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: