Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dispora OKI, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dispora OKI, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Kejari OKI tetapkan 4 tersangka kasus korupsi Dispora OKI. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Kemudian tersangka H, M dan AS. Pada perkara ini untuk diketahui berdasarkan alat bukti yang diperoleh anggaran Dispora Kabupaten OKI pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp14.579.232.321,-.

Rupanya, dikatakan Kasi Intel, dari anggaran tersebut terdapat anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp6.536.362.500,- atau 6 Miliar lebih, dan terdapat anggaran belanja modal sebesar Rp1.204.024.000,- atau 1 miliar lebih. 

BACA JUGA:Pengembangan Perkara Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel Masih Bergulir, 5 Saksi Diperiksa Kejari Palembang

BACA JUGA:I Gede Pasek Suardika Turun Gunung Dampingi HZ Pembuktian Perkara Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Tahun 2021

Diungkapkan Kasi Intel, kenyataannya dalam pengelolaan anggaran Belanja Langsung sebesar Rp6.536.362.500,- atau 6 Miliar lebih dan belanja modal sebesar Rp1.204.024.000,- atau 1 miliar lebih. 

"Dari semua itu ditemukan fakta adanya pengelolaan yang tidak tepat dan adanya indikasi fiktif dari anggaran yang telah dicairkan," terangnya. 

Dikatakannya, dimana perbuatan Tersangka H dan IT telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.PP Nomor 12 Tahun 2019.

BACA JUGA:Berkas Perkara Korupsi Bobol Rekening Nasabah Bank Senilai Rp6,4 Miliar untuk Judi Slot Segera Rampung

BACA JUGA:Update Perkara Korupsi Pajak, Giliran Direktur PT Karya Beton Perkasa Diperiksa Jaksa Kejati Sumsel

Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lalu Peraturan Bupati OKI Nomor 95 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Keputusan Bupati OKI Nomor: 240/KEP/BPKAD/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan pada Pemerintah Kab OKI.

Kemudian perbuatan tersangka M dan AS telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Selamatkan Kerugian Negara Rp733 Juta dari Perkara Korupsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: