Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dispora OKI, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dispora OKI, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Kejari OKI tetapkan 4 tersangka kasus korupsi Dispora OKI. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Berkas Perkara Korupsi Hendri Zainuddin Cs Dinyatakan Lengkap, Vanny: Menunggu Pelimpahan Tersangka

PP Nomor 12 Tahun 2019, Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Bupati OKI Nomor 95 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Keputusan Bupati OKI Nomor: 240/KEP/BPKAD/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan pada Pemerintah Kab OKI.

"Atas perkara ini masing-masing tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001," jelasnya. 

Sambung Kasi Intel yaitu tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

BACA JUGA:6 Perkara Korupsi Dana Desa oleh Oknum Kades di Lahat Terus Disidik, Berstatus Tersangka hingga DPO

BACA JUGA:Lengkapi Berkas Perkara Korupsi, MY Petinggi Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Dicecar Penyidik Kejati Sumsel

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: